TUGAS ETIKA PROFESIIKATAN ARSITEK INDONESIA(IAI)
Disusun
Oleh:
Kelas : 4ID01
Nama
/ NPM : 1. Aldi Prasetyo /30411548
2. Dewinta Nurul S /31411976
3. Dhona Purnomo /32411002
4. Fachrudin Ahmad /32411551
5. Fatchul Mizan /38411798
6. Guwon Januar R /33411122
7. Henky Yudhiprasetya /33411314
8. Komariah Sirait /34411007
9. Neng Sri Mardiani /37411857
10. Yohanes Suhendra /37411554
10. Yohanes Suhendra /37411554
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015
A.
ORGANISASI
PROFESIONAL
Yaitu suatu organisasi, yang biasanya
bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu
dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang
tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada
profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi
memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang
memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu,
keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.
Arsitektur
merupakan perpaduan antara Seni dan Teknologi, dimana keduanya selalu mengalami
perubahan, kemajuan dan pengembangan. Agar dapat
menjamin kompetensi secara terus menerus, para arsitek diwajibkan melakukan
proses belajar seumur hidup untuk menjaga, memelihara, meningkatkan atau
menambah pengetahuan dan keterampilan. Hal ini menjadi sangat penting agar
Arsitek Indonesia jangan sampai terbelakang dalam teknologi mutakhir, metoda
praktek dan masalah-masalah sosial serta ekologi yang terbaru demi menjaga
kepentingan masyarakat umum. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini didukung oleh
Program UIA sebagai suatu bagian tanggung jawab kepada setiap anggota dan
dikaitkan berupa pedoman rekomendasi diantara semua bangsa untuk memberikan
fasilitas resiprositas. Karenanya IAI sebagai anggota dari UIA mewajibkan
anggotanya yang berkualifikasi sebagai Arsitek Utama (AU), Arsitek Madya (AM)
dan Arsitek Pratama (AP) untuk mengikuti Program PKB yang menjadi syarat untuk
perpanjangan Registrasi Sertifikat Keahlian. Tujuan dan sasaran
adanya Ikatan Arsitek Indonesia adalah:
- Mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan dasar arsitek profesional.
- Meningkatkan penguasaan arsitek pada pengetahuan dan ketrampilan baru seiring kemajuan teknologi ilmu pengetahuan.
- Meningkatkan tanggung jawab arsitek pada profesinya sebagai penyedia jasa pada masyarakat
- Menempatkan arsitek profesional Indonesia dalam tingkat kompetensi yang diakui secara internasional.
B. SEJARAH IAI (IKATAN ARSITEK INDONESIA)
Keanggotaan IAI bersifat:
1.
Perorangan, bukan badan, lembaga, atau
kelompok orang.
2. Aktif, terpanggil menjadi anggota atas
kehendak sendiri serta aktif berperan dalam mencapai tujuan organisasi.
3.
Khusus untuk:
- Arsitek atau mereka yang berlatar belakang pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang setara, yang berwawasan pengetahuan ilmu, teknologi, dan seni arsitektur serta menerapkan ilmu dan atau keahliannya, mempunyai minat yang terkait dan sejalan serta tidak bertentangan kepentingan terhadap profesi arsitek dan tujuan organisasi, melalui proses penerimaan anggota.
- Seorang yang berjasa pada pengembangan organisasi dan profesi arsitek di Indonesia, dalam mewujudkan tujuan organisasi melalui proses pengangkatan anggota.
Kualifikasi Keanggotaan
1. Anggota Kehormatan (Honorary Members) adalah seorang yang berwawasan ilmu
dan seni arsitektur atau ilmu-ilmu lainnya dan atau memiliki kepedulian yang
ditujukan demi terwujudnya peningkatan dan kemajuan dunia arsitektur serta
lingkungan binaan, dan dinilai organisasi sangat berjasa bagi kehidupan
berprofesi serta berkembangnya organisasi arsitek di Indonesia.
2. Anggota Profesional (Corporate Members ) adalah:
a. Arsitek yang sekurang-kurangnya memenuhi
ketentuan:
1)
Lulusan D-3 teknik arsitektur atau sarjana
teknik arsitektur (S-1) dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang diakui
organisasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi untuk
kualifikasi Arsitek Pratama.
2) Sarjana teknik arsitektur (S-1) dari
lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang diakui organisasi dan memenuhi
persyaratan sesuai ketentuan organisasi untuk kualifikasi Arsitek Madya;
3) Sarjana teknik arsitektur (S-1) dari
lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang diakui organisasi atau sarjana teknik
arsitektur (S-1) yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi strata lanjut
profesi arsitek yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi arsitektur yang
diakreditasi dan diakui organisasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan
organisasi untuk kualifikasi Arsitek Utama; atau
4)
Ahli yang setara dengan ketentuan dalam
ayat ini serta keahliannya diakui organisasi.
b b. Arsitek yang telah dan tetap mengikuti
program pembinaan dan pengembangan keprofesionalan anggota secara berkelanjutan
dan berkesinambungan, antara lain meliputi:
1)
Penataran kode etik arsitek yang
diselenggarakan Dewan Kehormatan IAI.
2)
Program pengembangan keprofesionalan
arsitek yang diakui organisasi.
3)
Anggota Biasa adalah sarjana atau lulusan
D-3 arsitektur dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang setara,
diakui dan sesuai ketentuan organisasi, yang mempraktikkan atau menerapkan ilmu
dan seni arsitektur demi pengembangan dunia arsitektur serta tidak bertentangan
kepentingan dengan tujuan organisasi, dan sejalan dengan Kode Etik Arsitek
serta Kaidah Tata laku Profesi Arsitek.
3. Anggota Mahasiswa (Student Members) adalah mahasiswa lembaga pendidikan
tinggi arsitektur atau yang setara, telah diakreditasi oleh lembaga yang
berwenang atau Dewan Pendidikan Arsitek, serta diakui organisasi dan
sekurang-kurangnya telah menyelesaikan pendidikan tinggi arsitektur tingkat 3 (tiga)
atau telah lulus 100 SKS, sesuai ketentuan organisasi.
Mitra IAI (Associate Members) adalah arsitek, yang
setara dengan Anggota Profesional dan terdaftar sebagai anggota organisasi
profesi arsitek yang tergabung dalam ARCASIA pada lingkup regional atau UIA
pada lingkup internasional, yang berminat bergabung dan menyatakan tunduk serta
memenuhi ketentuan organisasi IAI, dan bila akan melakukan praktik profesi
arsitek harus memiliki kompetensi yang diakui oleh IAI dalam bentuk Sertifikat
Keahlian Sementara (SKAS) IAI dan persyaratan lain yang ditentukan oleh
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Terdapat Kantor sekertariat nasional untuk organisasi Ikatan Arsitek
Indonesia yaitu di daerah jakarta barat yang berkantor Ikatan
Arsitek Indonesia (Indonesian Institute of Architects) Jakarta
Design Center Lt. 7 Jl. Gatot Subroto Kav. 53, Slipi, Jakarta 10260 Indonesia.
Selain itu juga terdapat kantor cabang di setiap daerah yang ada di Indonesia.
Berikut adalah kantor cabang dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI):
1
|
NANGGRO
ACEH DARUSSALAM
|
Jl.
Tengku Daud Beureuh No. 132, Lantai 2
|
0651.
33367 / 21463
|
Jambotape
- Banda Aceh
|
0651.33267
|
||
Nanggro
Aceh Darussalam
|
|
||
2
|
SUMATERA
UTARA
|
Jl.
Prof T. Zulkarnaen SH No.13, Kampus USU
|
|
Padang
Bulan, Medan 2014
|
|
||
3
|
SUMATERA
BARAT
|
Jl.
Rasuna Said No.81C, Kode Pos 25114
|
|
Padang,
Sumatera Barat
|
|
||
4
|
SUMATERA
SELATAN
|
Jln.
Beliton No. 26 (belakang Gedung PT.
|
0711.
7369300
|
Pertani
Bukit Besar), Palembang 30136
|
0711.7014077
|
||
Sumatera
Selatan
|
|
||
6
|
RIAU
|
PT.
Sanifa
|
|
Jl.
Kereta Api No.20/54
|
|
||
Tangkerang-Pekan
Baru
|
|
||
7
|
BENGKULU
|
Jln.
Cimanuk I No. 99C
|
0736.
22666
|
Bengkulu
38225
|
0736.
27506
|
||
8
|
LAMPUNG
|
Universitas
Bandar Lampung
|
0721.
773988
|
Fakultas
Teknik Jurusan Arsitektur
|
|
||
Jln.
ZA Pagar Alam - Lampung
|
|
||
9
|
JAMBI
|
Jl.
Sumantri Brojonegoro 18
|
Telp.
0741-7042567
|
Kota
Jambi
|
Fax.
0741-669184
|
||
10
|
JAWA
BARAT
|
Jln.
Sarijadi Raya Blok II No. 35
|
022.
91149022
|
Bandung
- 40151
|
022.
2006260
|
||
11
|
JAWA
TENGAH
|
Jl.
Sibayak No.12
|
|
Candi-Semarang
50252
|
|
||
12
|
JAWA
TIMUR
|
Jln.
Raya Margorejo Indah A-509
|
031.8432505
- 8437998
|
Surabaya
- Jawa Timur
|
031.
8437342
|
||
13
|
YOGYAKARTA
iai_diy@yahoo.co.id
|
Gd. BLPT Lt. 3
|
0274.
515036 / 519658
|
Jl.
Kyai Mojo 70, Yogyakarta
|
0274.
513036
|
||
14
|
MALANG
|
Jl.
Griyashanta D-37
|
|
Malang
65142
15
SURAKARTA
Kampus
Induk UTP
Jl.
Walanda Maramis 31
Cengklik,
Surakarta
16
DKI
JAKARTA
Gedung
Jakarta Design Center Lt. 7
021.
5304719
Jln.
Jend. Gatot Subroto Kav. 53
021.
5304711
Jakarta
Pusat
17
BANTEN
Jl.
Gunung Rinjani Blok RF/28 Sektor IV
021.
5379511 / 5370348
Bumi
Serpong Damai - 15310
021.
5389805 / 5268176
19
KALIMANTAN
BARAT
Jln.
S. Parman Dalam No. 7
0561.
7088365
Pontianak
78121
0561.738401
Kalimantan
Barat
20
KALIMANTAN
TIMUR
Jln.
K.H. Wahid Hasyim
0541.
250654 / 7012277
Perum
Sampaja Mutiara Indah No. 24
0541.
250654 / 765588
Samarinda
- Kalimantan Timur
21
BALIKPAPAN
Perumahan
Sepinggan Baru 1
PT.
HER 1 Blok I No. 45A
Sepinggan,
Balikpapan 67111
22
KALIMANTAN
SELATAN
D/A
Sekretariat IAI DPD Kalsel
0511.7711944
Jln.
RK Ilir No. 31/559 RT. 09 RW. 03
0511.3271286
Banjarnasin
23
KALIMANTAN
TENGAH
Jln.
Podang 145 Perumnas Baru
0536.
3224412
Palangkaraya
73112
0536.
3225599
Kalimantan
Tengah
24
SULAWESI SELATAN
Jln.
Sunu Komplek Unhas Baraya AX-16
0411.
421919
Makassar
- Sulawesi Selatan
0411.421919
25
SULAWESI UTARA
Jln.
Charli Taulu No. 42
Manado
- Sulawesi Utara
26
SULAWESI TENGGARA
Perum
BTN Tunggala Baru Blok A/No.12
Kelurahan
Anawai, Kecamatan Wua-Wua
Kota
Kendari, 93117, Sulawesi Tenggara
27
B A L I
Jl.
Badak Agung 22,
Denpasar
- Bali
28
NUSA
TENGGARA BARAT (NTB)
Jln.
Merdeka Raya No. 1
0370.
622212
Pagesangan
Baru - Mataram 83127
Jln.
Panca Usaha No. 1
0370.6682845
Mataram
- Lombok
29
NUSA
TENGGARA TIMUR (NTT)
Jln.
Sam Ratulangi Raya No. 7
0380.
8011217
Kupang
- Nusa Tenggara Timur 85228
0380.
823127
30
MALUKU
UTARA
D/A
Blok Ruko 88 No. 33
0921.
23990
Jln.
Ubo Ubo Kel. Ubo-ubo
Ternate
- Maluku Utara
31
PAPUA
Jln.
Ruko Pasifik Permai
0967.
532999
Jayapura
No. A7 - Irian Jaya
0967.
521626
C. HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Setiap organisasi pasti mempunyai hak, kewajiban dan
tanggung jawab yang harus dipenuhi agar terwujudnya suatu tujuan yang sama.
Setiap anggota mempunyai hak:
Setiap anggota mempunyai hak:
- Mendapatkan manfaat, pelayanan, pembinaan, pembelaan, turut serta mengikuti segala kegiatan, dan menggunakan sarana/fasilitas organisasi.
- Memperoleh tanda keanggotaan dan kompetensi sesuai dengan kategori keanggotaannya, sertifikat keahlian IAI dan atau sertifikat lainnya sesuai ketentuan organisasi.
- Membela diri dan memberikan keterangan atas keputusan dan atau sanksi organisasi kepada Sidang Dewan Kehormatan IAI yang diselenggarakan khusus untuk hal tersebut.
- Menyampaikan pendapat pribadi dalam dalam kegiatan Musyawarah dan Rapat Anggota.
Setiap Anggota Profesional dan Anggota Biasa berhak menjadi peserta dalam Rapat
Pleno Anggota atau Musyawarah serta mempunyai hak suara dan hak memilih Ketua
IAI, baik pada lingkup nasional/daerah/cabang.
Hanya Anggota Profesional yang mempunyai:
- Hak mendapat sertifikat keahlian IAI dan mendapat rekomendasi dalam memperoleh lisensi kerja.
- Hak suara untuk dipilih menjadi Ketua IAI pada lingkup nasional/daerah/cabang.
Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk:
- Menegakkan Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek, serta menjunjung tinggi kesejawatan dan integritas profesi.
- Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota sesuai ketentuan organisasi, kecuali Anggota Kehormatan.
- Menggunakan hak suara atau hak pilih dalam Munas/Musda/Muscab, kecuali Anggota Mahasiswa dan Anggota Kehormatan.
- Senantiasa mengembangkan wawasan arsitektur dan keprofesionalannya sesuai program yang telah diatur organisasi.
- Melengkapi dan menyampaikan tambahan dan atau perubahan data serta karya profesi ke sekretariat IAI secara berkesinambungan.
- Memberikan keterangan yang sesungguhnya untuk membantu tugas Dewan Kehormatan IAI apabila dibutuhkan dalam rangka menegakkan etika berprofesi.
- Menjalankan kegiatan profesinya sesuai ketentuan Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek Dengan Pengguna Jasa.
Setiap anggota bertanggung jawab dalam mewujudkan tujuan
organisasi dengan:
- Mengabdikan keahliannya demi membela kepentingan masyarakat serta menciptakan lingkungan binaan yang berkelanjutan.
- Melayani masyarakat pengguna jasa arsitek/pemberi tugas dengan sikap dan perilaku profesional, untuk dapat membangkitkan dan menumbuhkembangkan kepercayaan serta penghargaan terhadap profesi arsitek.
F. PERSYARATAN
SERTIFIKASI KEAHLIAN (SKA) ARSITEK
Arsitek Utama
- Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
- Telah mengikuti minimum 4 Penataran Keprofesian
- Telah menangani 10 proyek tata olah lengkap
- Pengalaman kerja minimum 12 tahun
Arsitek Madya
- Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
- Telah mengikuti minimum 2 Penataran Keprofesian yang berbeda
- Telah menangani 6 proyek tata olah lengkap
- Pengalaman kerja minimum 5 tahun
Arsitek Pratama
- Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
- Telah menangani 3 proyek tata olah lengkap
- Pengalaman kerja minimum 2 tahun
Biaya Sertifikat
Keahlian (SKA) Arsitek IAIDewan Keprofesian Arsitek (DKA) menetapkan biaya sertifikasi sebagai
berikut:
SKA ARSITEK PRATAMA
SKA ARSITEK MADYA
SKA ARSITEK UTAMA
Rp.875.000 ( Delapan Ratus
Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah )
Rp.1.625.000 ( Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima
Ribu Rupiah)
Rp.3.125.000 ( Tiga Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu
Rupiah )
Perincian tentang termin transfer dan alamat rekening,
dapat dilihat pada formulir pengajuan sertifikasi yang bisa diunduh di sini.
SUMBER : http://www.iai.or.id/
0 Response to "ETIKA PROFESI"
Posting Komentar