Contoh Kasus
Pelanggaran Hak Merek
Hak Merek
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga
kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang
Merek).
Istilah –
Istilah Merk :
·
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau
jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang
atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa
sejenis lainnya.
·
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dasar Hukum
HAK MERK :
·
UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·
UU Nomor 14
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·
UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Sumber: http://www.indopatent.com/?p=778
Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau
huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka
ragam dengan tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan
maksimal. Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik
berupa barang maupun jasa.
Fungsi dari merek dapat dikatakan sebagai pemberitahu
dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang
dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi
dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi
kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh
konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah gunakan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek
tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut tetapi jenis produk
sama ataupun sebaliknya.
Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang
industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang
masih saat ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah
satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan
contoh-contoh lainnya.
1. Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan
Honda Karisma
Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat
dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama.
Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi
oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan
PT.Astra Honda Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi
1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor
Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan
tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di
Jakarta.
Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan
pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik
merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas
merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek
tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak
Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah
menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain
dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor
tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.
Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh
hakim Pengadilan Niaga Negeri.
Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim
pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung.
PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas
merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma)
untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat
pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak
digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek
tersebut.
Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti
(Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa
karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan.
Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah
desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf
tersebut tidak dilindungi hukum.
Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63
Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan
hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada
tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh
psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma
tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk
hampir serupa dengan Honda Karisma.
2. Sengketa merek makanan ager-ager
"Swallow Globe Brand dengan Bola Dunia".
3. Merek "Dunkin Donuts" versus
"Donats Donuts" di Yogyakarta.
4. Kasus merek "Tupperware" dengan
"Tulipware" di Bandung.
5. Kasus merek "LEVIS" dengan
"REVISE".
6. Kasus produk APPLE dengan Mac OS X Snow
Leopard.
7. Kaus sengketa merek "Warung Podjok"
dengan "Warung Pojok" di Jakarta.
8. Kasus kesamaan lambang "Cap Kaki
Tiga" dengan lambang negara "Isle of Man".
9. Kasus merek "ADIDAS" dengan
"3-STRIP".
10. Kasus sengketa merek produsen mobil
"Lexus" dengan produsen helm bermerek "Lexus".
Dibawah ini beberapa contoh
produk yang memiliki kesamaan kata dan kesamaan bentuk, yaitu:
1. POP
ICE dengan TOP ICE
2. COCA
COLA dengan BIG COLA
3. BLACKBERRY
dengan BLUEBERRY
4. AVANZA
dengan XENIA
5. RUSH
dengan TERIOS
6. ADIDAS
dengan ADADIS
7. FANTA
dengan FINTO
8. OREO
dengan GORIORIO
Referensi:
0 Response to "TUGAS 2 HUKUM INDUSTRI (HAK MERK)"
Posting Komentar