Latest Updates

ETIKA PROFESI

TUGAS ETIKA PROFESIIKATAN ARSITEK INDONESIA(IAI)


Disusun Oleh:
Kelas                   : 4ID01
Nama / NPM       :  1.    Aldi Prasetyo                  /30411548
                               2.    Dewinta Nurul S             /31411976
                               3.    Dhona Purnomo              /32411002
                               4.    Fachrudin Ahmad           /32411551
                               5.    Fatchul Mizan                 /38411798
                               6.    Guwon Januar R             /33411122
                               7.    Henky Yudhiprasetya     /33411314
                               8.    Komariah Sirait               /34411007          
                               9.    Neng Sri Mardiani          /37411857
                             10.    Yohanes Suhendra         /37411554

JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015



A.      ORGANISASI PROFESIONAL
       Yaitu suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.
       Arsitektur merupakan perpaduan antara Seni dan Teknologi, dimana keduanya selalu mengalami perubahan, kemajuan dan pengembangan. Agar dapat menjamin kompetensi secara terus menerus, para arsitek diwajibkan melakukan proses belajar seumur hidup  untuk menjaga, memelihara, meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilan. Hal ini menjadi sangat penting agar Arsitek Indonesia jangan sampai terbelakang dalam teknologi mutakhir, metoda praktek dan masalah-masalah sosial serta ekologi yang terbaru demi menjaga kepentingan masyarakat umum. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini didukung oleh Program UIA sebagai suatu bagian tanggung jawab kepada setiap anggota dan dikaitkan berupa pedoman rekomendasi diantara semua bangsa untuk memberikan fasilitas resiprositas. Karenanya IAI sebagai anggota dari UIA mewajibkan anggotanya yang berkualifikasi sebagai Arsitek Utama (AU), Arsitek Madya (AM) dan Arsitek Pratama (AP) untuk mengikuti Program PKB yang menjadi syarat untuk perpanjangan Registrasi Sertifikat Keahlian. Tujuan dan sasaran adanya Ikatan Arsitek Indonesia adalah:
  1. Mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan dasar arsitek profesional.
  2. Meningkatkan penguasaan arsitek pada pengetahuan dan ketrampilan baru seiring kemajuan teknologi ilmu pengetahuan.
  3. Meningkatkan tanggung jawab arsitek pada profesinya sebagai penyedia jasa pada masyarakat
  4. Menempatkan arsitek profesional Indonesia dalam tingkat kompetensi yang diakui secara internasional.

B.        SEJARAH IAI (IKATAN ARSITEK INDONESIA)
 Keanggotaan IAI bersifat:
1.        Perorangan, bukan badan, lembaga, atau kelompok orang.
2.   Aktif, terpanggil menjadi anggota atas kehendak sendiri serta aktif berperan dalam mencapai tujuan organisasi.
3.        Khusus untuk:
  • Arsitek atau mereka yang berlatar belakang pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang setara, yang berwawasan pengetahuan ilmu, teknologi, dan seni arsitektur serta menerapkan ilmu dan atau keahliannya, mempunyai minat yang terkait dan sejalan serta tidak bertentangan kepentingan terhadap profesi arsitek dan tujuan organisasi, melalui proses penerimaan anggota.
  • Seorang yang berjasa pada pengembangan organisasi dan profesi arsitek di Indonesia, dalam mewujudkan tujuan organisasi melalui proses pengangkatan anggota.

Kualifikasi Keanggotaan
1. Anggota Kehormatan (Honorary Members) adalah seorang yang berwawasan ilmu dan seni arsitektur atau ilmu-ilmu lainnya dan atau memiliki kepedulian yang ditujukan demi terwujudnya peningkatan dan kemajuan dunia arsitektur serta lingkungan binaan, dan dinilai organisasi sangat berjasa bagi kehidupan berprofesi serta berkembangnya organisasi arsitek di Indonesia.
2.    Anggota Profesional (Corporate Members ) adalah:
          a.  Arsitek yang sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan:
1)        Lulusan D-3 teknik arsitektur atau sarjana teknik arsitektur (S-1) dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang diakui organisasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi untuk kualifikasi Arsitek Pratama.
2)   Sarjana teknik arsitektur (S-1) dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang diakui organisasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi untuk kualifikasi Arsitek Madya;
3)   Sarjana teknik arsitektur (S-1) dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang diakui organisasi atau sarjana teknik arsitektur (S-1) yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi strata lanjut profesi arsitek yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi arsitektur yang diakreditasi dan diakui organisasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi untuk kualifikasi Arsitek Utama; atau
4)        Ahli yang setara dengan ketentuan dalam ayat ini serta keahliannya diakui organisasi.
b        b. Arsitek yang telah dan tetap mengikuti program pembinaan dan pengembangan keprofesionalan          anggota secara berkelanjutan dan berkesinambungan, antara lain meliputi:
1)        Penataran kode etik arsitek yang diselenggarakan Dewan Kehormatan IAI.
            2)        Program pengembangan keprofesionalan arsitek yang diakui organisasi.
3)        Anggota Biasa adalah sarjana atau lulusan D-3 arsitektur dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang setara, diakui dan sesuai ketentuan organisasi, yang mempraktikkan atau menerapkan ilmu dan seni arsitektur demi pengembangan dunia arsitektur serta tidak bertentangan kepentingan dengan tujuan organisasi, dan sejalan dengan Kode Etik Arsitek serta Kaidah Tata laku Profesi Arsitek.
3.    Anggota Mahasiswa (Student Members) adalah mahasiswa lembaga pendidikan tinggi arsitektur atau yang setara, telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang atau Dewan Pendidikan Arsitek, serta diakui organisasi dan sekurang-kurangnya telah menyelesaikan pendidikan tinggi arsitektur tingkat 3 (tiga) atau telah lulus 100 SKS, sesuai ketentuan organisasi.
            Mitra IAI (Associate Members) adalah arsitek, yang setara dengan Anggota Profesional dan terdaftar sebagai anggota organisasi profesi arsitek yang tergabung dalam ARCASIA pada lingkup regional atau UIA pada lingkup internasional, yang berminat bergabung dan menyatakan tunduk serta memenuhi ketentuan organisasi IAI, dan bila akan melakukan praktik profesi arsitek harus memiliki kompetensi yang diakui oleh IAI dalam bentuk Sertifikat Keahlian Sementara (SKAS) IAI dan persyaratan lain yang ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Terdapat Kantor sekertariat nasional untuk organisasi Ikatan Arsitek Indonesia yaitu di daerah jakarta barat  yang berkantor Ikatan Arsitek Indonesia (Indonesian Institute of Architects) Jakarta Design Center Lt. 7 Jl. Gatot Subroto Kav. 53, Slipi, Jakarta 10260 Indonesia. Selain itu juga terdapat kantor cabang di setiap daerah yang ada di Indonesia. Berikut adalah kantor cabang dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI):
1
NANGGRO ACEH DARUSSALAM
Jl. Tengku Daud Beureuh No. 132, Lantai 2
0651. 33367 / 21463
Jambotape - Banda Aceh
0651.33267
Nanggro Aceh Darussalam

2
SUMATERA UTARA 
Jl. Prof T. Zulkarnaen SH No.13, Kampus USU

Padang Bulan, Medan 2014

3
SUMATERA BARAT
Jl. Rasuna Said No.81C, Kode Pos 25114

Padang, Sumatera Barat

4
SUMATERA SELATAN
Jln. Beliton No. 26 (belakang Gedung PT.
0711. 7369300
Pertani Bukit Besar), Palembang 30136
0711.7014077
Sumatera Selatan

6
RIAU
PT. Sanifa

Jl. Kereta Api No.20/54

Tangkerang-Pekan Baru

7
BENGKULU
Jln. Cimanuk I No. 99C
0736. 22666
Bengkulu 38225
0736. 27506
8
LAMPUNG
Universitas Bandar Lampung
0721. 773988
Fakultas Teknik Jurusan Arsitektur

Jln. ZA Pagar Alam - Lampung

9
JAMBI
Jl. Sumantri Brojonegoro 18
Telp. 0741-7042567
Kota Jambi
Fax. 0741-669184
10
JAWA BARAT
Jln. Sarijadi Raya Blok II No. 35
022. 91149022
Bandung - 40151
022. 2006260
11
JAWA TENGAH
Jl. Sibayak No.12

Candi-Semarang 50252

12
JAWA TIMUR
Jln. Raya Margorejo Indah A-509
031.8432505 - 8437998
Surabaya - Jawa Timur
031. 8437342
13
YOGYAKARTA
iai_diy@yahoo.co.id
Gd. BLPT Lt. 3
0274. 515036 / 519658
Jl. Kyai Mojo 70, Yogyakarta
0274. 513036
14
MALANG
Jl. Griyashanta D-37

Malang 65142

15
SURAKARTA
Kampus Induk UTP

Jl. Walanda Maramis 31

Cengklik, Surakarta

16
DKI JAKARTA
Gedung Jakarta Design Center Lt. 7
021. 5304719
Jln. Jend. Gatot Subroto Kav. 53
021. 5304711
Jakarta Pusat

17
BANTEN
Jl. Gunung Rinjani Blok RF/28 Sektor IV
021. 5379511 / 5370348
Bumi Serpong Damai - 15310
021. 5389805 / 5268176
19
KALIMANTAN BARAT
Jln. S. Parman Dalam No. 7
0561. 7088365
Pontianak 78121
0561.738401
Kalimantan Barat

20
KALIMANTAN TIMUR
Jln. K.H. Wahid Hasyim
0541. 250654 / 7012277
Perum Sampaja Mutiara Indah No. 24
0541. 250654 / 765588
Samarinda - Kalimantan Timur

21
BALIKPAPAN
Perumahan Sepinggan Baru 1

 PT. HER 1 Blok I No. 45A

Sepinggan, Balikpapan 67111

22
KALIMANTAN SELATAN
D/A Sekretariat IAI DPD Kalsel
0511.7711944
Jln. RK Ilir No. 31/559 RT. 09 RW. 03
0511.3271286
Banjarnasin

23
KALIMANTAN TENGAH
Jln. Podang 145 Perumnas Baru
0536. 3224412
Palangkaraya 73112
0536. 3225599
Kalimantan Tengah

24
SULAWESI SELATAN
Jln. Sunu Komplek Unhas Baraya AX-16
0411. 421919
Makassar - Sulawesi Selatan
0411.421919


25
SULAWESI UTARA
Jln. Charli Taulu No. 42

Manado - Sulawesi Utara

26
SULAWESI TENGGARA
Perum BTN Tunggala Baru Blok A/No.12

Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua

Kota Kendari, 93117, Sulawesi Tenggara

27
B A L I
Jl. Badak Agung 22,

Denpasar - Bali

28
NUSA TENGGARA BARAT (NTB)
Jln. Merdeka Raya No. 1
0370. 622212
Pagesangan Baru - Mataram 83127

Jln. Panca Usaha No. 1
0370.6682845
Mataram - Lombok

29
NUSA TENGGARA TIMUR (NTT)
Jln. Sam Ratulangi Raya No. 7
0380. 8011217
Kupang - Nusa Tenggara Timur 85228
0380. 823127
30
MALUKU UTARA 
D/A Blok Ruko 88 No. 33
0921. 23990
Jln. Ubo Ubo Kel. Ubo-ubo

Ternate - Maluku Utara

31
PAPUA 
Jln. Ruko Pasifik Permai
0967. 532999
Jayapura No. A7 - Irian Jaya
0967. 521626

C.        HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB 
           Setiap organisasi pasti mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi agar terwujudnya suatu tujuan yang sama. 
Setiap anggota mempunyai hak:
  1. Mendapatkan manfaat, pelayanan, pembinaan, pembelaan, turut serta mengikuti segala kegiatan, dan menggunakan sarana/fasilitas organisasi.
  2. Memperoleh tanda keanggotaan dan kompetensi sesuai dengan kategori keanggotaannya, sertifikat keahlian IAI dan atau sertifikat lainnya sesuai ketentuan organisasi.
  3. Membela diri dan memberikan keterangan atas keputusan dan atau sanksi organisasi kepada Sidang Dewan Kehormatan IAI yang diselenggarakan khusus untuk hal tersebut.
  4. Menyampaikan pendapat pribadi dalam dalam kegiatan Musyawarah dan Rapat Anggota.

     Setiap Anggota Profesional dan Anggota Biasa berhak menjadi peserta dalam Rapat Pleno Anggota atau Musyawarah serta mempunyai hak suara dan hak memilih Ketua IAI, baik pada lingkup nasional/daerah/cabang.
Hanya Anggota Profesional yang mempunyai:
  1. Hak mendapat sertifikat keahlian IAI dan mendapat rekomendasi dalam memperoleh lisensi kerja.
  2. Hak suara untuk dipilih menjadi Ketua IAI pada lingkup nasional/daerah/cabang.

Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk:
  1. Menegakkan Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek, serta menjunjung tinggi kesejawatan dan integritas profesi.
  2. Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota sesuai ketentuan organisasi, kecuali Anggota Kehormatan.
  3. Menggunakan hak suara atau hak pilih dalam Munas/Musda/Muscab, kecuali Anggota Mahasiswa dan Anggota Kehormatan.
  4. Senantiasa mengembangkan wawasan arsitektur dan keprofesionalannya sesuai program yang telah diatur organisasi.
  5. Melengkapi dan menyampaikan tambahan dan atau perubahan data serta karya profesi ke sekretariat IAI secara berkesinambungan.
  6. Memberikan keterangan yang sesungguhnya untuk membantu tugas Dewan Kehormatan IAI apabila dibutuhkan dalam rangka menegakkan etika berprofesi.
  7. Menjalankan kegiatan profesinya sesuai ketentuan Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek Dengan Pengguna Jasa.

Setiap anggota bertanggung jawab dalam mewujudkan tujuan organisasi dengan:
  1. Mengabdikan keahliannya demi membela kepentingan masyarakat serta menciptakan lingkungan binaan yang berkelanjutan.
  2. Melayani masyarakat pengguna jasa arsitek/pemberi tugas dengan sikap dan perilaku profesional, untuk dapat membangkitkan dan menumbuhkembangkan kepercayaan serta penghargaan terhadap profesi arsitek.



F.         PERSYARATAN SERTIFIKASI KEAHLIAN (SKA) ARSITEK
Arsitek Utama
  1. Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
  2. Telah mengikuti minimum 4 Penataran Keprofesian
  3. Telah menangani 10 proyek tata olah lengkap
  4.  Pengalaman kerja minimum 12 tahun

Arsitek Madya
  1. Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
  2. Telah mengikuti minimum 2 Penataran Keprofesian yang berbeda
  3. Telah menangani 6 proyek tata olah lengkap
  4. Pengalaman kerja minimum 5 tahun

Arsitek Pratama
  1. Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
  2.  Telah menangani 3 proyek tata olah lengkap
  3. Pengalaman kerja minimum 2 tahun

Biaya Sertifikat Keahlian (SKA) Arsitek IAIDewan Keprofesian Arsitek (DKA) menetapkan biaya sertifikasi sebagai berikut:
SKA ARSITEK PRATAMA
SKA ARSITEK MADYA
SKA ARSITEK UTAMA
Rp.875.000 ( Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah )
Rp.1.625.000 ( Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
Rp.3.125.000 ( Tiga Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah )
Perincian tentang termin transfer dan alamat rekening, dapat dilihat pada formulir pengajuan sertifikasi yang bisa diunduh di sini.


SUMBER : http://www.iai.or.id/