Perkembangan Hukum Industri
di Indonesia
A. Pengertian
Hukum
Hukum
atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga
atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
·
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
·
Hugo Grotius
(Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
·
J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
·
Thomas
Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
·
Rudolf von
Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah
keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
·
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat.
·
Aristoteles
Hukum hanya
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga
hakim.
·
E. Utrecht
Hukum
merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
·
R. Soeroso
SH
Hukum adalah
himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
·
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah
segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas
terhadap pelanggarnya.
·
Mochtar
Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian
hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu
perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang
diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·
Karena orang merasakan peraturan
dirasakan sebagai hukum.
·
Karena orang harus menerimanya supaya
ada rasa tentram.
·
Karena masyarakat menghendakinya.
·
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah
barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat
disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa.
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·
Hukum sebagai sarana pembaharuan/
pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
·
Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang
·
Hukum industri dalam sistem perizinan
yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·
Hukum alih teknologi, desain produksi
dan hukum konstruksi serta standardisasi
·
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri
·
Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command
and control’ ke ‘self-regulatory system’
untuk mengurangi ongkos birokrasi
·
Undang-undang Perindustrian
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
meningkatkan kemakmuran rakyat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
·
Dengan semakin meningkatnya pembanguna
daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian
dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri.
Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai
oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun
digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1.
industri kecil termasuk didalamnya keterampilan
tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.
selain industri kecil pemerintah juga
menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan
untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu
no.5 tahun1984.
1.
pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri
dapat terwujud :
a. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
a. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2. pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi
para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar
mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi
tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
desain produk industri
berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
rancang bangun dan perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
B. Wilayah industri
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )
C. Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 )
D. Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha.
Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan u. no.5 tahun 1984.
E. Asas Perlindungan Industri
Disamping berlakuya asas-asas (prinsip
hukum) hukum benda
terhadap hak atas industri, asas hukum
yang mendasari hak ini adalah11:
1. Asas publisitas;
2. Asas kemanunggalan (kesatuan); dan
3. Asas kebaruan
Asas
publisitas bermakna bahwa adanya hak tersebut didasarkan pada
pengumuman atau publikasi di mana
masyarakat umum dapat mengetahui
keberadaan tersebut. Untuk itu hak atas
industri itu diberikan oleh Negara
setelah hak tersebut terdaftar dalam
Berita Resmi Industri. Di sini perbedaan
yang mendasar dengan hak cipta, yang
menyangkut sistem pendaftaran
deklaratif, sedangkan hak atas menganut
sistem pendaftaran konstitutif.
Untuk pemenuhan asas publisitas inilah
diperlukan ada pemeriksaan
oleh badan yang menyelenggarakan
pendaftaran.
Pemeriksaan terhadap permohonan hak atas
industri mencakup dua
hal sebagai berikut:
1. pemeriksaan administratif
2. pemeriksaan substantif
Tentang
langkah-langkah pemeriksaan administratif, prosedur yang
dilalui adalah sebagai berikut:
1. Di Indonesia badan yang melakukan pemeriksaan
terhadap
permohonan hak atas industri adalah
Direktorat Jenderal HAKI yang
berada di bawah Department Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
2. Apabila hak atas industri itu bertentangan
dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, agama, dan
kesusilaan atau apabila ternyata terdapat kekurangan
dalam
pemenuhan persyaratan atau juga permohonan dianggap
telah ditarik
kembali maka Direktorat Jenderal akan menerbitkan
keputusan
penolakan atas permohonan hak tersebut.
3. Pemohon atau kuasanya diberi kesempatan untuk
mengajukan
keberatan atau keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali
permohonan tersebut dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak
tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan
kembali permohonan tersebut.
4. Dalam hal pemohon tidak mengajukan keberatan,
keputusan
penolakan atau penarikan kembali oleh
Direktorat Jenderal menjadi
keputusan yang bersifat tetap.
5. Terhadap keputusan penolakan atau penarikan
kembali oleh Direktorat
Jenderal, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui
Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam UU
No. 31 Tahun 2000.
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan akan diumumkan
oleh Direktorat Jenderal dengan cara menempatkannya pada sarana yang
khusus untuk itu yang dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh
masyarakat, paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan.12
Pengumuman tersebut memuat:
1. nama dan alamat lengkap pemohon
2. nama dan alamat lengkap kuasa dalam
hal permohonan diajukan
melalui kuasa
3. tanggal dan nomor penerimaan
permohonan
4. nama negara dan tanggal penerimaan
permohonan yang pertama kali
apabila permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas
5. judul industri
6. gambar atau foto industri
Asas
kemanunggalan bermakna bahwa hak atas industri tidak boleh
dipisah-pisahkan dalam satu kesatuan
yang utuh untuk satu komponen .
Misalnya kalau itu berupa sepatu, maka
harus sepatu yang utuh, tidak boleh
hanya telapaknya saja, berbeda jika
dimaksudkan itu hanya berupa telapak
saja, maka hak yang dilindungi hanya
telapaknya saja. Demikian pula bila
itu berupa botol berikut tutupnya, maka
yang dilindungi dapat berupa botol
dan tutupnya berupa satu kesatuan.
Konsekuensinya jika ada pen baru
mengubah bentuk tutupnya, maka pen
pertama tidak dapat mengklaim. Oleh
karena itu, jika botol dan tutupnya dapat
dipisahkan, maka tutup botol satu
kesatuan dan botolnya satu kesatuan jadi
ada dua industri.
Oleh karena itu, asas menjadi prinsip
hukum yang juga perlu
mendapat perhatian dalam perlindungan
hak atas industri ini. Hanya
yang benar-benar baru yang mendapatkan
hak. Ukuran atau kriteria itu
adalah apabila industri yang akan
didaftarkan itu tidak memiliki
kesamaan dengan industri yang telah ada
sebelumnya. Dan itu sendiri
dapat diputuskan berdasarkan batasan
wilayah, waktu penemuan dan
pemberitahuan kepada masyarakat. di sini
berarti tidak pernah diketahui
oleh orang lain sebelumnya.13 Suatu
nilai dapat hilang apabila telah
dipublikasikan, dengan berbagai macam
cara dan di negara manapun.
Tolok Ukur dalam Industri
industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi
atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri,
atau kerajinan tangan.
Berbeda dari , perlindungan hukum
terhadap industri adalah atas
faktor non-fungsional. Namun, industri
dapat memfasilitasi fungsi.
Misalnya industri khusus kendaraan
bermotor yang memperhatikan faktor
aerodynamics.
14 TRIPS juga mengatur persyaratan
perlindungan industri. Negara-negara
anggota mengatur tentang perlindungan
terhadap “independently created industrial designs” atas kriteria baru atau
orisinal. Jadi, terserah pada anggota
masing-masing untuk memilih satu dari
dua kriteria itu. Hanya diingatkan
bahwa perlindungan itu tidak boleh
mencakup designs dictated essentially
by technical or functional
considerations. Artinya, secara esensial
pertimbangan perlindungan terhadap tidak
atas dasar teknis atau
fungsional.15
Mengenai kriteria , Pasal 25 TRIPs
menyatakan bahwa negara anggota
memiliki kebebasan untuk memilih antara
kriteria atau orisinal. UU
Industri di Indonesia menganggap
kriteria lebih akurat.Dasar
pertimbangan pemilihan kriteria tersebut
adalah karena penerapan
kriteria orisinalitas memerlukan pemeriksaa
yang lebih rumit, sedangkan
pada saat dibentuknya Undang-Undang
Industri ini, sumber daya untuk
pemeriksaan persyaratan orisinalitas
masih sangat terbatas.16
Pada dasarnya, hak atas industri
diberikan kepada yang benar-benar
baru. Artinya, tersebut harus berbeda
dari pengungkapan yang
sebelumnya. Menurut Budi Santoso,
penentuan “kebaruan” menimbulkan
persoalan yang cukup serius. Hal
tersebut disebabkan menurut UU No.
31 Tahun 2000, baru artinya sebelumnya
tidak pernah ada yang selama
ini diciptakan oleh anggota masyarakat
dimintakan perlindungannya
melalui hak cipta dan hal itu telah
berlangsung lama sehingga telah
banyak yang telah terdaftar dan mendapat
perlindungan hak cipta.17
Ranti Fuza Mayana berpendapat untuk
menentukan unsur baru atau
tidaknya suatu merupakan suatu hal yang
sulit. Bahkan, persepsi baru
bagi masyarakat industri belum tentu
sama dengan persepsi baru menurut
pen. Masyarakat industri mengartikan
“baru” apabila konfigurasi bentuk
lahiriahnya tidak sama persis dengan apa
yang ada. Masyarakat industri
yang menganut strategi pasar reaktif
akan menggunakan asas defensiveimitative second but better. Menurut paham ini
selera pasar adalah fenomena
sosial yang lahir karena perubahan
spirit zaman. Contoh sepatu olahraga
yang hampir mirip satu sama lain, muncul
karena spirit “kecepatan” atau
telepon selular yang enteng muncul
karena kepraktisan.18
Muhammad Djumhana berpendapat bahwa
perbaikan dari yang
lama masih dapat diberikan hak baru
karena didalamnya terdapat hal-hal yang baru sesuai dengan perkembangan ilmu
dan teknik baru.
Referensi:
top banget, penjelasannya lengkap :)
BalasHapus