TUGAS 2 HUKUM INDUSTRI
HAK PATEN
Contoh Kasus Hak Paten di Bidang
Industri
Hak paten merupakan sebuah hak
khusus yang diberikan oleh negara atas ciptaan dari sang pemilik di bidang
teknologi berdasarkan penelitiannya sendiri atau orang lain dengan
persetujuannya. Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang menemukan suatu
temuan baru dan telah melakukan penelitian dalam bidang teknologi disebut
inventor. Pemegang hak paten adalah seorang inventor sebagai pemilik paten atau
pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Hak Paten. Hak
paten diatur dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2001, pasal 1 dan ayat 1.
Sekarang ini, banyak kasus
pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan
karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara
atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih keuntungan
yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain.
Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah
mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.
Akibat dari kasus tersebut, menimbulkan
permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur hukum yang mengakibatkan
si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar, mulai dari segi keuntungan
penjualan sampai pada image atau nama baik si produsen penjiplak tersebut
dengan Undang-Undang yang berlaku. Berikut ini akan saya bahas dua contoh
pelanggaran hak paten di bidang industri beserta analisisnya.
1. Google dan Facebook Kalah di
Kasus Hak Paten
Hakim Kevin Castel di Manhattan
mengatakan bahwa Wireless Inc Corp, penyedia layanan Winksite, terus mengejar
klaim pelanggaran hak paten Oktober 2009 pada Google Buzz dan Facebook Mobile.
Hak paten ini menyangkut metode
untuk membantu pengguna ponsel awam menciptakan situs web mobile yang bisa
dilihat pengguna ponsel lain. Wireless Ink mencari bukti pelanggaran,
kompensasi serta perusahaan yang terjadi akibat pelanggaran ini.
Pengacara Wireless Ink Jeremy
Pitcock, Facebook dan Google tak segera memberi komentar mengenai hal ini.
Menurut gugatan yang dan diajukan Desember lalu, aplikasi Wireless Ink yang
disebut hak paten 983 menjadi hak paten publik pada Januari 2004. Hal ini
terjadi tiga tahun sebelum situs jejaring sosial paling populer di dunia,
Facebook, meluncurkan situs mobile pertamanya.
Untuk Google, hal ini terjadi enam
tahun sebelum raksasa mesin pencari itu meluncurkan Buzz guna menyaingi
Facebook. Wireless Ink memaparkan bahwa dua perusahaan yang kaya sumber daya,
cerdas hak paten serta berteknologi maju ini tak menyadari hak paten 983. Hal
ini semata-mata karena ketidakpedulian yang disengaja pihak terdakwa. Winksite
memiliki lebih dari 75 ribu pengguna terdaftar. Sementara itu, Facebook Mobile
telah memiliki puluhan juta pengguna, dan Google mengatakan, puluhan juta orang
telah mendaftar Buzz pada dua hari pertama layanan itu dirilis.
Dalam putusannya, Castel mengatakan,
Wireless Ink tidak mengungkapkan fakta-fakta yang tak konsisten dengan adanya
klaim yang layak. Selain itu, ia juga menolak naik banding untuk membatalkan
gugatan gak paten Wireless Ink itu.
Dari kasus tersebut dapat dikatakan
bahwa Google Buzz telah gagal. Sementara itu, Google mendapat masalah privasi
saat pertama menggunakan daftar email dari akun pengguna Gmail untuk membuat jaringan
sosial kontak Buzz. Kemudian, Google juga mengubah pengaturan kontak Gmail agar
terus disimpan sebagai data pribadi secara default, sehingga para pengguna atau
user dapat menggunakan Gmail sama dengan Yahoo.
2. Hak Paten Mesin Motor Bajaj
Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor
yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan
menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin
motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj
menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam
dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih
dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Dari kasus diatas dapat dianalisa
bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin
yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan
Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya
jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan
mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya.
Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya
perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk
enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi
masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi
pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu
teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang
menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
HAK PATEN
Pengertian
Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak patenadalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak patenadalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada
tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan
tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan
teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri
(karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya
(non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat
dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus
diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Pengertian hak paten telah diatur
dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini
diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban
inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan
pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan
akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Yang menjadi obyek hak paten ialah
temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang
perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik
perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat
diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan
dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang
dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa
diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Pengertian hak paten menawarkan
perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan,
didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi,
dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli
yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan
informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi
cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk
menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran
hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan
suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak
sah.
Hak khusus pemegang paten untuk
melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri
maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain,
yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk
dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini
bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang
memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan
pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk
menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil
membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten
yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak
menggugat. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 Tentang Merek :
Prosedur Pendaftaran
Paten (Berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001)
1. Permohonan Paten diajukan
dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia
dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila
permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
e. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
g. bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
e. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
g. bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
3. Penulisan deskripsi, klaim,
abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d
ditentukan sebagai berikut:
a. setiap lembar kertas hanya
salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
b. deskripsi, klaim dan abstrak
diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4
(29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
·
dari pinggir atas : 2 cm
·
dari pinggir bawah : 2 cm
·
dari pinggir kiri : 2,5 cm
·
dari pinggir kanan : 2 cm
c. kertas A-4 tersebut harus
berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan
menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan
untuk gambar);
d. setiap lembar deskripsi,
klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak
pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e. pada setiap lima baris
pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman
baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian
atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf
b (3);
f. pengetikan harus dilakukan
dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5
spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g. tanda-tanda dengan garis,
rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h. gambar harus menggunakan
tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100
gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
·
dari pinggir atas : 2,5 cm
·
dari pinggir bawah : 1 cm
·
dari pinggir kiri : 2,5 cm
·
dari pinggir kanan : 1 cm
i. seluruh dokumen Paten yang
diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan
tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j. setiap istilah yang
dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu
sama lain.
Contoh Hak Paten
Es Teler 77 adalah restoran cepat
saji Indonesia, yang didirikan pada tahun 1982. Es Teler 77 melayani makanan
dan minuman tradisional Indonesia. Es Teler 77 dapat dinikmati di kota-kota
besar di Indonesia, Malaysia, Singapura dan Australia. Didirikan sebagai vendor
di jalan kecil di luar sebuah pusat perbelanjaan, Es Teler 77 telah berkembang
menjadi lebih dari 200 outlet fastfood di seluruh Indonesia, Malaysia,
Singapura Dan Australia. Es Teler 77 menyajikan makanan dan minuman Indonesia
terutama terbuat dari resep memasak Ibu Murniati Widjaja. Beliau memenangkan
kompetisi memasak dan menjadi Juara Indonesia untuk membuat minuman tradisional
Indonesia yang disebut es teler. Ini menjadi produk utama dari Es Teler 77.
Dengan menjual waralaba perusahaan yang dapat didukung oleh sistem manajemen
dikembangkan dengan baik dan sebuah pemasaran yang unik strategi ES Teler 77
telah berhasil dalam berkompetisi melawan merek lain dari fastfood dan memasuki
pasar yang berbeda.
Referensi:
http://bursafranchise.com/es-teler-77.htm
http://www.hakpaten.net/hak-paten-pengertian-hak-paten/
http://www.sertifikasibadanusaha.com/HAKPATEN.html