Makna dari
Sila Ke 4
Makna sila ke empat
Pancasila yang menyiratkan adanya sistem demokrasi, kalau diperinci lebih dalam
dan lebih luas lagi, maka unsur-unsur demokrasi : kerakyatan, permusyawaratan
dan kedaulatan rakyat, menurut Drs. Kaelan bisa diformulasikan sebagai berikut:
1. Arti
yang terkandung dalam pengertian “kerakyatan” adalah bersifat cita-cita
kefilsafatan, yaitu bahwa negara adalah untuk keperluan rakyat. Oleh karena itu
maka sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan kepentingan seluruh rakyat.
Jadi “kerakyatan” pada hakekatnya lebih luas pengertiannya dibanding
dengan pengertian demokrasi, terutama demokrasi politik.
2. Pengertian
demokrasi pada hakekatnya terikat dengan kata-kata permusyawaratan/perwakilan.
Hal ini sesuai dengan rumusan yang terdapat dalam sila keempat Pancasila. Hal
ini merupakan suatu cita-cita kefilsafatan demokrasi. Terutama dalam kaitannya
dengan demokrasi politik, karena cita-cita kefilsafatan demokrasi politik ini,
merupakan syarat mutlak bagi tercapainya maksud kerakyatan.
3. Dalam
pengertian “kerakyatan” terkandung pula cita-cita kefilsafatan demokrasi
sosial-ekonomi. Demokrasi sosial -ekonomi adalah untuk pelaksanaan persamaan
dalam lapangan kemasyarakatan (social) dan ekonomi untuk mewujudkan
kesejahteraaan bersama dengan sebaik-baiknya. Adapun untuk mencapai
kesejahteraan sosial-ekonomi tersebut harus dengan syarat demokrasi politik.
4. Dengan
demikian maka dalam sila keempat senantiasa terkandung dasar bagi cita-cita
kefilsafatan yang terkandung dalam sila ke lima yaitu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia’.
Apabila kita membahas sila ke 4 dari Pancasila, ada
kebutuhan melihat Pancasila sebagai suatu keutuhan, tidak bisa melihat
Pancasila satu persatu sila yang ada, karena kalau kita melihat sila dalam
Pancasila satu persatu, kita tidak akan bisa melihat sesuatu yang unik di
Pancasila.
Hendaknya kita harus melihat Pancasila dalam bentuk
kesatuan atau benang merah yang terangkai dalam sila-sila Pancasila sehingga
maknanya adalah sebuah prinsip dasar yang unik dan hanya dipunyai oleh bangsa
Indonesia yang berbeda dengan prinsip yang mendasari demokrasi barat ataupun
komunis/sosialis yang mendasari negara-negara Eropa Timur, China. Karena itu
kita bisa membentuk persepsi baru tentang Pancasila sebagai konsep dasar bangsa
Indonesia dalam melaksanakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka
dan berdaulat dengan sistem penyelenggaraan Negara secara demokratis yaitu
sesuai dengan sila ke-4 dari Pancasila – Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan – tapi sistem demokrasi yang
dibangun harus dalam koridor atau dalam ruang lingkup sila-sila yang lain dalam
Pancasila.
Suatu sistem demokrasi yang ber-Ketuhanan Maha Esa
(sila-1 sebagai prinsip keharusan mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa dan
kebebasan memilih agama dan kepercayaan masing-masing), yang ber-Peri
Kemanusian Yang Beradab (sila-2 sebagai prinsip keharusan bagi Negara dan
rakyat Indonesia untuk mematuhi dan melaksanakan
prinsip-prinsip hak-hak azasi manusia), yang tetap menjaga Persatuan Indonesia
(sila ke-3 prinsip keharusan bagi Negara dan rakyat Indonesia untuk menjaga
prinsip satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa, Indonesia), yang mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke-5 yang
mengharuskan Negara menjamin dan mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.)
Apabila kita meterjemahkan Pancasila
seperti tersebut diatas kita baru bisa melihat Pancasila sebagai ideologi yang
unik yang mungkin baru dimulai di Indonesia yang mungkin bisa menjadi ideologi
yang universal kalau negara dan bangsa Indonesia mampu merealisasikan dalam
bentuk nyata. Prinsip demokrasi yang punya koridor yang sangat jelas pada
batas-batas sila yang lain dalam Pancasila. Bukan
prinsip demokrasi untuk demokrasi tapi demokrasi yang punya tujuan mulia. Bukan juga demokrasi Barat yang berpasangan dengan
sistem ekonomi pasar bebas dan kapitalisme.
Pancasila adalah
ideologi yang juga berarti suatu sistem ide yang dijadikan dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai prinsip dasar negara yang diharapkan
menjadi “basic belief” ataupun “way of life” sudah pasti dibuat sesempurna
mungkin jadi tidak harus dirubah dari waktu ke waktu, kalau bisa sistem ide ini
memang dibuat sekali tapi sudah bisa mencakup periode yang selama-lamanya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Referensi: http://naberchana.blogspot.com/2012/06/makna-dari-sila-kke-4.html
Makna dari Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna
sila ini adalah:
- Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara
pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga
terbina kerukunan hidup.
- Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya
kepada orang lain.
- Catatan: frasa Ketuhanan Yang Maha Esa bukan
berarti warga Indonesia harus memiliki agama monoteis namun frasa
ini menekankan ke-esaan dalam beragama.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna
sila ini adalah:
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
persamaan kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap
saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Makna
sila ini adalah:
- Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Rela berkorban demi bangsa dan negara.
- Cinta akan Tanah Air.
- Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna
sila ini adalah:
- Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat.
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam
mengambil keputusan bersama.
- Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai
konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna
sila ini adalah:
- Bersikap adil terhadap sesama.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Menolong sesama.
- Menghargai orang lain.
- Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan
umum dan bersama.