Latest Updates

PENGETAHUAN LINGKUNGAN

SUMBER DAYA ALAM

Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya.

1. Sumber Daya Alam Berdasarkan Jenis
  • Sumber Daya Alam Hayati/ Biotik, yaitu merupakan sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup. Contoh: Tumbuhan, Hewan, Mikroorganisme dll.
  • Sumber Daya Alam Non Hayati/ Abiotik, adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati. Contoh: Bahan Tambang, Air, Udara dll.
2. Sumber Daya Alam Berdasarkan Sifat Pembaharuan
  • Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbaharui/ Renewable, yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang kali dan dapat dilestarikan. Contoh: Air, Tumbuhan, Hewan dll.
  • Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbaharui/ Non Renewable, yaitu sumber daya alam yang tidak dapat didaur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah. Contoh: Minyak Bumi, Batubara, Timah, Gas alam dll.
  • Sumber Daya Alam yang Tidak Terbatas Jumlahnya/ Unlimited. Contohnya Sinar Matahari, Arus Air Laut, Udara dll.
3. Sumber Daya Alam Berdasarkan Kegunaan dan Penggunanya
  • Sumber Daya Alam Penghasil Bahan Baku, yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi. contoh : hasil Hutan, Barang Tambang, Hasil Pertanian dll.
  • Sumber Daya Alam Penghasil Energi, yaitu sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi. Contoh : Ombak, panas Bumi, Arus Air Sungai, Sinar Matahari, Minyak Bumi, Gas Bumi dll.


STUDI KASUS

2015, Krisis Air Bersih Ancam Empat Pulau di Indonesia



Krisis terjadi akibat tidak meratanya sebaran penduduk. Empat pulau besar di Indonesia, yakni Jawa, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara Timur, diprediksi akan mengalami krisis air pada 2015. Pesatnya pertumbuhan ekonomi dan tidak meratanya sebaran penduduk akibat urbanisasi menjadi pemicu utama terjadinya defisit air di empat pulau itu. "Ketahanan air di Indonesia menghadapi ancaman. Di Pulau Jawa misalnya, sekitar 60 persen penduduk Indonesia tinggal di pulau ini. Akibatnya ketahanan air di pulau ini menjadi defisit," ujar Rektor Universitas Parahyangan, Robertus Wahyudi Triweko dalam acara Indonesia Water Learning Week di Hotel Sultan Jakarta, Senin 24 November 2014.
Robertus mengatakan sebagai negara kepulauan yang terletak di sepanjang garis khatulistiwa dan di persimpangan antara dua samudera, Hindia dan Pasifik, serta dua benua yakni Asia dan Australia, potensi sumberdaya air Indonesia sebetulnya luar biasa. Hal itu terlihat dari tingginya curah hujan tahunan sebesar 2.500 milimiter yang hampir merata di seluruh wilayah Indonesia. "Bahkan data DFID dan Bank Dunia pada tahun 2007, Indonesia tercatat mempunyai potensi listrik tenaga air hingga 76,7 GW, sedangkan yang sudah dikembangkan baru 4,2 GW," ujarnya. Namun, seiring dengan maraknya pertumbuhan ekonomi dan penduduk, akhirnya mendesak perubahan tata guna lahan dan pemenuhan tingkat kebutuhan air secara keseluruhan. Di Pulau Sumatera, dari ketersediaan air sebesar 111.178 juta Meter Kubik per tahun, maka pada tahun 2015 kebutuhan air akan menjadi 49.583 juta meter kubik/tahun, atau masih surplus sebdasar 61.494 juta meter kubik/tahun. Di Pulau Jawa, dengan ketersediaan air sebesar 38.569 juta meter kubik/tahun, maka kebutuhan air pada tahun 2015 akan mencapai 164.672 juta meter kubik/tahun atau defisit sebesar 134.103 juta meter kubik/tahun. Kemudian, di Sulawesi, dengan ketersediaan air sebesar 34.788 juta meter kubik/tahun, di tahun 2015 kebutuhan air akan menjadi 77.305 juta meter kubik/tahun atau defisit sebesar 42.518 juta meter kubik/tahun. Di Pulau Bali, dengan ketersediaan air hanya sebesar 1.067 juta meter kubik/tahun, maka di tahun 2015 akan menjadi 28.719 juta meter kubik/tahun atau defisit hingga 27.652 juta meter kubik/tahun. Begitupun di Nusa Tenggara Timur, dengan ketersediaan air sebesar 4.251 juta meter kubik/tahun, maka di tahun 2015 kebutuhan air akan menjadi 8.797 juta meter kubik/tahun atau defisit sebesar 4.546 juta meter kubik/tahun. "Cuma di Papua yang surplus air mencapai 349.279 juta meter kubik/tahun. Tapi agaknya tidak mungkin memindahkan kelebihan air di Papua untuk Jawa. Karena itu dibutuhkan pemerataan penduduk guna pemerataan penggunaan air di Indonesia," katanya. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, mengatakan secara keseluruhan ketersedian air di Indonesia mencapai 3.900 miliar kubik/tahun namun sebanyak 75 persennya masih terbuang percuma. Sementara angka kebutuhan air rata-rata per tahun penduduk Indonesia mencapai 111 miliar kubik/tahun. "Karena itu untuk menjaga ketersediaan air, pemerintah hingga tahun 2019 telah menargetkan akan melakukan pembangunan waduk sebanyak 50 unit di seluruh Indonesia. Dengan begitu, ancaman krisis air dapat diantisipasi," ujar Basuki dalam sambutannya. 

ANALISIS

Perilaku manusia terhadap lingkungan, kerusakan lingkungan, serta pengelolaan lingkungan yang kurang baik merupakan faktor utama terjadinya kelangkaan air bersih Kerusakan alam diindonesia cukup parah sehingga mengakibatkan kelangkaan pada air bersih. Kelangkaan air bersih terjadi karena meningkatnya kebutuhan dan permintaan air bersih hal ini terjadi karena peningkatan populasi manusia, miningkatnya pencemaran air, berkurangnya ir tanah serta mengundulan hutan. Dampak dari kelangkaan air bersih berupa dampak bagi kesehatan yaitu timbulnya penyakit dan dampak ekonomi yaitu pemberian nilai yang tinggi terhadap air bersih. Upaya untuk menanggulangi kelangkaan air bersih adalah kebijakan dari pemerintah serta peran aktif masyarakat. Berdasarkan hal tersebut seharusnya masyarakat mempunyai kesadaran yang tinggi akan pengelolaan sumber daya air bersih secara optimal lestari selain itu mengatur pemanfaatan air tanah yang disertai dengan pengawasan yang ketat, pemberian surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus disertai dengan kewajiban penyediaan lahan terbuka untuk penyerapan air dan kewajiban memperbaiki kualitas dan mengembalikan daya guna air sesuai dengan pemanfaatanya, Setiap bangunan wajib membuat sumur resapan sehingga dapat meningkatkan cadangan air, Menanam pohon atau melakukan reboisasi pada hutan yang gundul, tidak membuang sampah.

SUMBER :

http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-sumber-daya-alam-dan-pembagian-macam-jenisnya-biologi.html
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/561413-2015--krisis-air-bersih-ancam-empat-pulau-di-indonesia

PENGETAHUAN LINGKUNGAN

KEPADATAN PENDUDUK

A.Pengertian Kepadatan 


 Kepadatan yaitu sejumlah manusia dalam setiap unit ruangan (Sundstrom, 1981). Kepadatan juga dapat diartikan sejumlah individu yang berada di suatu ruang atau wilayah tertentu dan lebih bersifat fisik (Holahan, 1982; Heimstra dan McFaring, 1978; Stokols, 1978). Suatu keadaan akan dikatakan semakin padat bila jumlah manusia pada suatu batas ruang tertentu semakin banyak dibandingkan dengan luas ruangannya (Sarwono, 1992).
 Penelitian tentang kepadatan manusia berawal dari penelitian terhadap hewan yang dilakukan oleh John Calhoun. Penelitian Calhoun (dalam Worche dan Cooper, 1983) bertujuan untuk mengetahui dampak negatif kepadatan dengan menggunakan hewan percobaan tikus. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya perilaku kanibal pada hewan tikus seiring dengan bertambahnya jumlah tikus. Pertumbuhan populasi yang tak terkendali, memberikan dampak negatif terhadap tikus – tikus tersebut. Terjadi penurunan fisik pada ginjal, otak, hati, dan jaringan kelenjar, serta penyimpangan perilaku seperti hiperaktif, homoseksual, dan kanibal. Akibat keseluruhan dampak negatif tersebut menyebabkan penurunan kesehatan dan fertilitas, sakit, mati, dan penurunan populasi.Penelitian tentang kepadatan manusia berawal dari penelitian terhadap hewan yang dilakukan oleh John Calhoun. Penelitian Calhoun (dalam Worche dan Cooper, 1983) bertujuan untuk mengetahui dampak negatif kepadatan dengan menggunakan hewan percobaan tikus. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya perilaku kanibal pada hewan tikus seiring dengan bertambahnya jumlah tikus. Pertumbuhan populasi yang tak terkendali, memberikan dampak negatif terhadap tikus – tikus tersebut. Terjadi penurunan fisik pada ginjal, otak, hati, dan jaringan kelenjar, serta penyimpangan perilaku seperti hiperaktif, homoseksual, dan kanibal. Akibat keseluruhan dampak negatif tersebut menyebabkan penurunan kesehatan dan fertilitas, sakit, mati, dan penurunan populasi.
Penelitian terhadap manusia pernah dilakukan oleh Bell (dalam Setiadi, 1991) mencoba memerinci: bagaimana manusia merasakan dan bereaksi terhadap kepadatan yang terjadi; bagaimana dampaknya terhadap tingkah laku sosial; dan bagaimana dampaknya terhadap task performance (kinerja tugas)? Hasilnya memperlihatkan ternyata banyak hal-hal yang negatif akibat dari kepadatan, diantaranya :
  • ketidaknyamanan dan kecemasan, peningkatan denyut jantung dan   tekanan darah, hingga terjadi penurunan kesehatan atau peningkatan pada kelompok manusia tertentu.
  • peningkatan agresivitas pada anak – anak dan orang dewasa(mengikuti kurva linear) atau menjadi sangat menurun (berdiam diri/murung) bila kepadatan tinggi sekali (high spatial density). Juga kehilangan minat berkomunikasi, kerjasama, dan tolong-menolong  sesama anggota kelompok.
  • terjadi penurunan ketekunan dalam pemecahan persoalan atau     pekerjaan. Juga penurunan hasil kerja terutama pada pekerjaan yang  menuntut hasil kerja yang kompleks.
Dalam penelitian tersebut diketahui pula bahwa dampak negatif kepadatan lebih berpengaruh terhadap pria atau dapat dikatakan bahwa pria lebih memiliki perasaan negatif pada kepadatan tinggi bila dibandingkan wanita. Pria juga bereaksi lebih negatif terhadap anggota kelompok, baik pada kepadatan tinggi ataupun rendah dan wanita justru lebih menyukai anggota kelompoknya pada kepadatan tinggi.
Pembicaraan tentang kepadatan tidak terlepas dari masalah kesesakan. Kesesakan atau crowding merupakan persepsi individu terhadap keterbatasan ruang, sehingga lebih bersifat psikis (Gifford, 1978; Schmidt dan Keating, 1979; Stokois dalam Holahan, 1982). Kesesakan terjadi bila mekanisme privasi individu gagal berfungsi dengan baik karena individu atau kelompok terlalu banyak berinteraksi dengan yang lain tanpa diinginkan individu tersebut (Altman, 1975).
Baum dan Paulus (1987) menerangkan bahwa proses kepadatan dapat dirasakan sebagai kesesakan atau tidak dapat ditentukan oleh penilaian individu berdasarkan empat faktor, yaitu:
a. seting fisik.
b. seting sosial.
c. personal.
d. Kemampuan beradaptasi.
    Penjelasan Persebaran dan Kepadatan Penduduk - Penduduk adalah makhluk hidup yang aktif dan senantiasa mencari ruang tempat hidupnya yang sesuai dengan persyaratan hidup organisme. Salah satunya ketersediaan sumber daya alam sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara maksimal. Oleh karena itu, manusia tersebar secara tidak merata di atas permukaan bumi. Daerah iklim tropis sampai lintang sedang merupakan kawasan konsentrasi penduduk di muka bumi. 
  Hal ini dikarenakan daerah tropis memiliki temperatur udara dan curah hujan yang tinggi. Dapat memberi kan daya dukung optimal bagi kehidupan manusia. Wilayah lain yang menjadi kawasan konsentrasi penduduk antara lain dataran rendah yang subur. Adapun kawasan yang kondisi alamnya sangat keras, seperti gurun dan kutub merupakan daerah yang berpenduduk sangat jarang.Persebaran penduduk yang tidak merata mengakibatkan perbedaan tingkat kepadatan penduduk. Kepadatan penduduk adalah angka yang menunjukkan jumlah penduduk dalam satuan wilayah tertentu. Angka kepadatan penduduk dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.

a.Kepadatan Penduduk Kasar
 Kepadatan penduduk kasar adalah angka yang menunjukkan jumlah penduduk dalam satuan wilayah tertentu. Satuan yang biasa digunakan untuk menggambarkan angka kepadatan adalah orang/hektar atau orang/km2. Rumus untuk menghitung kepadatan penduduk kasar adalah sebagai berikut: KP = P/L (Keterangan: KP = Kepadatan Penduduk Kasar (orang/ha atau orang/km2), P = Jumlah Penduduk dan L = Luas Lahan)

b.Kepadatan Penduduk Fisiologis
 Kepadatan penduduk fisiologis adalah angka yang menunjukkan perbandingan banyaknya penduduk dengan luas lahan pertanian. Rumus untuk menghitung kepadatan penduduk fisiologis adalah sebagai berikut: KPf = P/Lt (Keterangan: KPf = Kepadatan Penduduk Fisiologis (orang/ha atau orang/km2), P = Jumlah Penduduk dan Lt = Luas LAhan Pertanian).

c.Kepadatan Penduduk Agraris
 Kepadatan penduduk agraris adalah angka yang menunjukkan perbandingan banyaknya penduduk petani dengan luas lahan pertanian. Formulasi yang digunakan untuk menghitung kepadatan penduduk agraris adalah sebagai berikut: KPa = Pt/Lt (Keterangan: KPa = Jumlah Penduduk Agraris (orang/ha atau orang/km2), Pt = Jumlah Penduduk Petani dan Lt = Luas Lahan Pertanian).

STUDI KASUS

Kepadatan Penduduk Bisa Sebabkan Banjir Jakarta
Sebagian besar penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa. Selain faktor kesuburan tanah dan daya dukung lahan, faktor historis juga memengaruhi ketimpangan sebaran penduduk di Indonesia. Akibatnya, tingkat kepadatan penduduk di wilayah tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan wilayah-wilayah lainnya di Indonesia. Ketimpangan ini tentunya berpengaruh terhadap kemajuan dan pembangunan wilayah. Secara umum tingkat kepadatan penduduk Indonesia pada tahun 2000 adalah 109 juta/km2. Beberapa provinsi yang memiliki kepadatan penduduk paling tinggi adalah Sumatra Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakara, dan Jawa Timur. adapun provinsi yang tingkat kepadatan penduduknya rendah adalah Maluku, Papua, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Fasli Jalal menyatakan kepadatan jumlah penduduk menjadi salah satu penyebab bencana banjir di sejumlah wilayah di Ibu kota Jakarta. "Tingginya jumlah penduduk mengakibatnya bangunan perumahan yang berdekatan satu sama air sehingga lahan untuk resapan air menjadi terbatas," kata Kepala BKKBN Fasli Jalal di Jakarta, Minggu 19 Januari 2014. “Sementara itu,”Deputi Pengendalian Penduduk BKKBN Wendy Hartanto menambahkan” kepadatan penduduk berbanding lurus dengan semakin tingginya kebutuhan akan lahan. “Jika penduduk semakin banyak, sementara lahan yang tersedia semakin terbatas, maka pembangunan perumahan akan semakin berhimpitan, bahkan terkadang lokasinya di bantaran sungai," katanya. “Kondisi tersebut, menurut dia, yang menjadi salah satu penyebab banjir."Lahan yang seharusnya menjadi daerah resapan air, disemen untuk didirikan bangunan-bangunan," katanya. “Apalagi, tambah dia, banyak penduduk yang kerap membuang sampah sembarangan, sehingga menghambat aliran air sehingga air meluap dan menimbulkan genangan. Karena itu, selain terus menggencarkan program KB, tambah dia, pemerintah harus mempertegas aturan tata ruang kota terutama terkait pemukiman di bantaran sungai dan mengoptimalkan sistem drainase yang menjadi tanggung jawab bersama baik oleh pemerintah pusat dan daerah maupun seluruh masyarakat. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan harus terus dilakukan. "Ditambah lagi, arus urbanisasi harus dicarikan solusi terbaiknya, urbanisasi mengakibatkan banyak penduduk pindah ke Jakarta dan sebagian adalah penduduk dengan ekonomi menengah ke bawah sehingga memilih tinggal di bantaran sungai dan tempat-tempat yang seharusnya tidak dijadikan pemukiman lainnya," katanya.

ANALISIS


Kepadatan penduduk yang semakin meledak tidak dapat di biarkan begitu saja, hal yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kepadatan penduduk adalah dengan melaksanakan Program KB atau Keluarga Berencana untuk membatasi jumlah anak dalam suatu keluarga secara umum atau missal sehingga dapat mengurangi jumlah angka kelahiran, menunda masa perkawinan, penambahan dan penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kesadaran dan pendidikan kependudukan, mengurangi kepadatan penduduk dengan program transmigrasi dan meningkatkan produksi dan pencarian sumber makanan. Kepadatan penduduk dapat menyebakan terjadinya banjir hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran serta rasa peduli manusia terhadap lingkungan sekitar. Rasa peduli terhadap lingkungan perlu ditingkatkan mulai dari hal kecil yaitu membuang sampah pada tempatnya.

SUMBER :
indryawati.staff.gunadarma.ac.id/.../BAB+4+KEPADATAN
http://www.tempo.co/read/news/2014/01/20/083546390/Kepadatan-Penduduk-Bisa-Sebabkan-Banjir-Jakarta

SEMBAKO BEJO

WARUNG SEMBAKO PAK BEJO

Warung sembako pak bejo telah berdiri dari tahun 2008 di pasar pal kelapa dua depok. Warung ini dibangun dengan modal awal Rp. 25.000.000,- . Awalnya warung ini hanya menjual sayur dan sembako lainya, tetapi saat ini warung pak bejo mulai menambah jualanya yaitu dengan menjual buah buahan. Harga sembako di warung pak bejo harganya hampir sama dengan  warung sembako lainya, hal ini karena pak bejo tidak menggambil untung terlalu banyak. Apabila pak bejo mengambil untung banyak itu hanya akan merugikan pelangganya menurut pak bejo. Warung pak bejo telah balik modal kurang lebih 2 tahun setelah didirikan. Ini dikarekan tempat usaha pak bejo yaitu dipasar dan barang yang dijualpun merupakan bahan makanan pokok dalam kehidupan sehari hari, sehingga mudah untuk memasarkkanya. Warung pak bejo dibuka mulai 04.30, sayuran yang dijual di warung pak bejo macam-macam ada kangkung, bayam, timun, sawi, wortel dan lain-lain. Berikut ini merupakan gambar warung pak bejo.







ASAS-ASAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN

PENGETAHUAN LINGKUNGAN
(ASAS-ASAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN)







Disusun Oleh:
                                             
Nama / NPM                  : 1. Dewinta Nurul S.             / 31411976
2.    Komariah Sirait              / 34411007
3.    Syahrul Ramadhan M.  / 37411899





JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK

2014





BAB I
PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang
            Sumber daya alam merupakan segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia pada umumnya. Contoh sumber daya alam adalah seperti komponen biotik dan anabiotik, hewan, tumbuhan, mikroorganisme, minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air dan tanah. Sumber daya alam sangat dibutuhkan oleh manusia untuk menunjang kelangsungan hidupnya, tetapi sayangnya keberadaa sumber daya tidak tersebar merata ada yang mempunyai sumber daya alam yang melimpah dan ada pula yang tidak. Pemakaian sumber daya alam harus dibatasi agar pelestarianya tetap dipertahankan.dibutuhkan suatu ilmu yang mempelajari makhluk hidup dengan lingkunganya, ilmu diibaratkan sebagai poros tempat berbagai asas dan konsep pengetahuan saling terkait satu sama lainuntuk mengatasi suatu masalah. Asas di dalam suatu ilmu pada dasarnya merupakan penyamarataan kesimpulan secara umum, yang kemudian digunakan sebagai landasan untuk menguraikan gejala (fenomena) dan situasi yang lebih spesifik.
            Asas digunakan pada pengetahuan lingkungan dengan harapan Untuk memberikan pemahaman mengenai konsep-konsep dasar tentang manusia dan lingkungannya, mengetahui  dasar-dasar kemampuan untuk melakukan analisis mengenai permasalahan lingkungan aktual baik yang terjadi di tingkat lokal, regional ataupun global, memahami  contoh-contoh solusi alternatif tentang bagaimana mengatasi permasalahan lingkungan melalui pendekatan ekologis dan penerapan teknologis, mengetahui seberapa besar kekayaan alamagar dapat mengetahui dan memahami  tentang cara mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia secara berkelanjutan dan dapat mengetahui cara melestarikan lingkungan dengan baik



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1       Pengertian Asas
            Asas merupakan hipotesis yang telah diuji coba kebeneranya, dapat dilakukan penyamarataan kesimpulan secara umum kebenaranya, asas dihasilkan dri sebuah pengamatan, penelaahan, dan penelitian. Asas menjadi landasan pengetahuan yang digunakan untuk kegiatan dan tindakan kearah yang lebih tepat, nama lain dari asas adalah prinsip.
2.2 Pengetahuan Lingkungan (http://file.upi.edu/).
Menurut Eistein dan Infeld dalam Bettencourt (1989), bahwa ilmu pengetahuan terutama sains adalah ciptaan pikiran manusia dengan semua gagasan dan konsepnya yang ditemukan secara bebas, namun untuk mendapatkan konsep dan teori ini tidak menuruti pengamatan induktif yang sederhana. Pengetahuan merupakan kumpulan fakta, dan pengetahuan lebih dianggap sebagai suatu proses pembentukan (konstruksi) yang terus-menerus, terus berkembang dan berubah-ubah. Pengetahuan kita adalah konstruksi (bentukan) kita sendiri (Veronica A. Kurumurur, 2008).
            Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UU. No. 23/1997). Lingkungan hidup sebagai suatu sistem yang terdiri atas 3 sub-sistem, yaitu: lingkungan alam (ecosystem), lingkungan sosial (sociosystem), dan lingkungan buatan (technosystem) dimana ketiga sub sistem ini saling berinteraksi (saling mempengaruhi) satu dan lainnya dan membentuk suatu ketahanan. Ketahanan masing-masing subsistem ini akan mempengaruhi kondisi seimbang ekosistem dan ketahanan lingkungan hidup secara keseluruhan, dimana kondisi ini akan memberikan jaminan suatu yang berkelanjutan yang tentunya akan memberikan peningkatan kualitas hidup setiap makhluk hidup di dalamnya (Veronica A. Kurumurur, 2008).

2.2       Asas-Asas Lingkungan
            Asas lingkungan adalah kondisi dan tata hubungan antar komponen lingkungan mempunyai keteraturan/menganut asas tertentu yang bermanfaat untuk landasan pengelolaan lingkungan, penyimpangan yang terjadi pada asas dapat mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan. Berikut ini merupakan pengelompokan asas-asas lingkungan (http://file.upi.edu/):
ASAS-ASAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN
SUMBER DAYA ALAM
1.       ASAS 1
2.       ASAS 2
3.       ASAS 3
4.       ASAS 4
5.       ASAS 5
KEANEKARAGAMAN
1.       ASAS 6
2.       ASAS 7
3.       ASAS 8
STABILITAS EKOSISTEM
1.       ASAS 9
2.       ASAS 10
3.       ASAS 11
4.       ASAS 12
POPULASI
1.       ASAS 13
2.       ASAS 14

Asas 1
Semua energi yang memasuki organisme hidup, populasi atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan.

Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lain, tetapi tidak dapat hilang dihancurkan, atau diciptakan.
Materi, energi, ruang, waktu, dan keanekaragaman, semuanya termasuk sumber daya alam.
Hukum Termodinamika I
Materi akan bergerak kemana-mana tidak adamateri yang hilang.
Hukum Kekekalan Materi
Asas 2
Tidak ada sistem pengubahan energi yang benar-benar efisien.
HUKUM TERMODINAMIKA II
HUKUM ENTROPI
Pada transformasi energi terjadi degradasi kualitas energi
Pada sistem yang kurang terkoordinasi                 Entropi makin tinggi
Asas 3
Materi, energi, ruang, waktu, dan keanekaragaman, semuanya termasuk sumber daya alam
Asas 4
Untuk semua kategori sumber daya alam, kalau pengadaannya sudah mencapai optimum, pengaruh unit pengadaannya sering menurun dengan penambahan sumber alam itu sampai ke suatu tingkat maksimum. Melampaui batas maksimum tidak ada pengaruh yang menguntungkan lagi
Asas 5
Ada dua jenis sumber daya alam, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat merangsang penggunaan seterusnya, dan yang tak mempunyai daya rangsang penggunaan lebih lanjut.
Contoh: Pengadaan energi: merangsang penggunaan pengadaan makanan: tidak meragsang penggunaan (terbatas)
Asas 6
Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan dari pada saingannya, cenderung berhasil mengalahkan saingannya. Yang dapat menyesuaikan diri, lebih banyak keturunan lebih berhasil. Domba Australia dibawa ke Amerika sapi asli kalah bersaing makanan
Asas 7
Kemantapan keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam lingkungan yang “mudah diramal”.
Mudah diramal: punya pola keteraturan faktor lingkungan
Lingkungan yang tidak stabil spesies sedikit
Lingkungan stabil keanekaragaman tinggi
Asas 8
Sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keaneka-ragaman takson, bergantung
kepada nicia dalam lingkungan hidup itu dapat memisahkan takson tersebut
Setiap spesies mempunyai nicia tertentu dapat hidup berdampingan dengan spesies lain.
Asas 9
Keanekaragaman komunitas apa saja sebanding dengan biomasa dibagi produktivitas.
E = K x B/P K : konstanta
E : keanekaragaman
B : biomasa
P : produktivitas
Asas 10
Dalam lingkungan stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas dalam perjalanan waktu naik mencapai asimtoot. Maksimasi efisiensi penggunaan energi dan minimasi pemborosan energi.
Contoh :    Hewan Homoiotermis pada iklim dingin lebih besar ukuran      tubuhnya.
Asas 11
Sistem yang sudah mantap (dewasa) mengeksploitasi sistem yang belum mantap (muda).
Contoh : Hutan dan Ladang ; Desa dan Kota.
Asas 12
Kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat bergantung kepada kepentingan relatifnya di dalam keadaan suatu lingkungan.
Dalam ekosistem mantap dan habitat stabil, sifat responsif fluktuasi faktor lingkungan, tidak diperlukan.
Dalam ekosistem yang belum mantap, populasi kurang bereaksi terhadap perubahan fisika kimiawi lingkungan
Asas 13
Lingkungan yang secara fisik mantap (dewasa) memungkinkan terjadinya
keanekaragaman biologi dalam ekosistem yang mantap (dewasa), yang
kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi.
Kemantapan lingkungan fisik
                                                                                    Kompleks organisasi +
                                                                                    Keanekaragaman
Naik turunnya populasi                             ciri ekosistem belum mantap

Asas 14
Derajat pola keteraturan naik turunnya populasi bergantung pada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang nantinya akan mempengaruhi populasi itu.
Populasi                    Populasi sekarang               Populasi yang akan datang

Perubahan suatu populasi             Perubahan populasi lain sesuai dengan                                                                          perjalanan waktu




BAB III
DAFTAR PUSTAKA


http://file.upi.edu/Direktori/FPMIPA/JUR._PEND._BIOLOGI/19540828                     1986122AMMI_SYULASMI/PEMBELAJARAN_PENGLING/  PB_5_AZAS-AZAS_LINGKUNGAN.pdf (diakses pada          tanggal 17 Maret 2014)





TENTANG HAK PATEN

TENTANG HAK PATEN

TUGAS 2 HUKUM INDUSTRI

HAK PATEN
Contoh Kasus Hak Paten di Bidang Industri
Hak paten merupakan sebuah hak khusus yang diberikan oleh negara atas ciptaan dari sang pemilik di bidang teknologi berdasarkan penelitiannya sendiri atau orang lain dengan persetujuannya. Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang menemukan suatu temuan baru dan telah melakukan penelitian dalam bidang teknologi disebut inventor. Pemegang hak paten adalah seorang inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Hak Paten. Hak paten diatur dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2001, pasal 1 dan ayat 1.

Sekarang ini, banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.

Akibat dari kasus tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar, mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku. Berikut ini akan saya bahas dua contoh pelanggaran hak paten di bidang industri beserta analisisnya.

1. Google dan Facebook Kalah di Kasus Hak Paten

Hakim Kevin Castel di Manhattan mengatakan bahwa Wireless Inc Corp, penyedia layanan Winksite, terus mengejar klaim pelanggaran hak paten Oktober 2009 pada Google Buzz dan Facebook Mobile.
Hak paten ini menyangkut metode untuk membantu pengguna ponsel awam menciptakan situs web mobile yang bisa dilihat pengguna ponsel lain. Wireless Ink mencari bukti pelanggaran, kompensasi serta perusahaan yang terjadi akibat pelanggaran ini.
Pengacara Wireless Ink Jeremy Pitcock, Facebook dan Google tak segera memberi komentar mengenai hal ini. Menurut gugatan yang dan diajukan Desember lalu, aplikasi Wireless Ink yang disebut hak paten 983 menjadi hak paten publik pada Januari 2004. Hal ini terjadi tiga tahun sebelum situs jejaring sosial paling populer di dunia, Facebook, meluncurkan situs mobile pertamanya.
Untuk Google, hal ini terjadi enam tahun sebelum raksasa mesin pencari itu meluncurkan Buzz guna menyaingi Facebook. Wireless Ink memaparkan bahwa dua perusahaan yang kaya sumber daya, cerdas hak paten serta berteknologi maju ini tak menyadari hak paten 983. Hal ini semata-mata karena ketidakpedulian yang disengaja pihak terdakwa. Winksite memiliki lebih dari 75 ribu pengguna terdaftar. Sementara itu, Facebook Mobile telah memiliki puluhan juta pengguna, dan Google mengatakan, puluhan juta orang telah mendaftar Buzz pada dua hari pertama layanan itu dirilis.
Dalam putusannya, Castel mengatakan, Wireless Ink tidak mengungkapkan fakta-fakta yang tak konsisten dengan adanya klaim yang layak. Selain itu, ia juga menolak naik banding untuk membatalkan gugatan gak paten Wireless Ink itu.
Dari kasus tersebut dapat dikatakan bahwa Google Buzz telah gagal. Sementara itu, Google mendapat masalah privasi saat pertama menggunakan daftar email dari akun pengguna Gmail untuk membuat jaringan sosial kontak Buzz. Kemudian, Google juga mengubah pengaturan kontak Gmail agar terus disimpan sebagai data pribadi secara default, sehingga para pengguna atau user dapat menggunakan Gmail sama dengan Yahoo.

2. Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.

Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.

Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.

Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.

Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.

HAK PATEN
Pengertian

Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak patenadalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.

Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.

Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.

Pengertian hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.

Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: 

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

Prosedur Pendaftaran Paten (Berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001)

1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
e. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
g. bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
a. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
b. deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
·                     dari pinggir atas : 2 cm
·                     dari pinggir bawah : 2 cm
·                     dari pinggir kiri : 2,5 cm
·                     dari pinggir kanan : 2 cm
c. kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
d. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
f. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h. gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
·                     dari pinggir atas : 2,5 cm
·                     dari pinggir bawah : 1 cm
·                     dari pinggir kiri : 2,5 cm
·                     dari pinggir kanan : 1 cm
i. seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.

Contoh Hak Paten
Es Teler 77 adalah restoran cepat saji Indonesia, yang didirikan pada tahun 1982. Es Teler 77 melayani makanan dan minuman tradisional Indonesia. Es Teler 77 dapat dinikmati di kota-kota besar di Indonesia, Malaysia, Singapura dan Australia. Didirikan sebagai vendor di jalan kecil di luar sebuah pusat perbelanjaan, Es Teler 77 telah berkembang menjadi lebih dari 200 outlet fastfood di seluruh Indonesia, Malaysia, Singapura Dan Australia. Es Teler 77 menyajikan makanan dan minuman Indonesia terutama terbuat dari resep memasak Ibu Murniati Widjaja. Beliau memenangkan kompetisi memasak dan menjadi Juara Indonesia untuk membuat minuman tradisional Indonesia yang disebut es teler. Ini menjadi produk utama dari Es Teler 77. Dengan menjual waralaba perusahaan yang dapat didukung oleh sistem manajemen dikembangkan dengan baik dan sebuah pemasaran yang unik strategi ES Teler 77 telah berhasil dalam berkompetisi melawan merek lain dari fastfood dan memasuki pasar yang berbeda.

Referensi:
http://bursafranchise.com/es-teler-77.htm
http://www.hakpaten.net/hak-paten-pengertian-hak-paten/
http://www.sertifikasibadanusaha.com/HAKPATEN.html