Latest Updates

TUGAS 1 HUKUM INDUSTRI

TUGAS 1 HUKUM INDUSTRI

Perkembangan Hukum Industri di Indonesia

A.    Pengertian Hukum
       Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
·      Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
·      Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: 
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
·      J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
·      Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
·      Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
·      Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
·      Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
·      E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
·      R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
·      Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
·      Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
            Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·         Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·         Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·         Karena masyarakat menghendakinya.
·         Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
            Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
            Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·       Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam     perspektif ilmu-ilmu yang lain
·       Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·       Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan            yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·       Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta        standardisasi
·       Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·       Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory        system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
·       Undang-undang Perindustrian
            Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :

Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
meningkatkan kemakmuran rakyat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
·         Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
            Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
            Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1.      industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.      selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
            Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1.      pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

2. pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi
para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar
mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi
tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
desain produk industri
berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
rancang bangun dan perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

B.   Wilayah industri
       Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )

C.   Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan    lingkungan hidup
       Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 )

D.   Ketentuan pidana
       Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha.
Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan u. no.5 tahun 1984.
E.   Asas Perlindungan Industri
       Disamping berlakuya asas-asas (prinsip hukum) hukum benda
terhadap hak atas industri, asas hukum yang mendasari hak ini adalah11:
1. Asas publisitas;
2. Asas kemanunggalan (kesatuan); dan
3. Asas kebaruan
            Asas publisitas bermakna bahwa adanya hak tersebut didasarkan pada
pengumuman atau publikasi di mana masyarakat umum dapat mengetahui
keberadaan tersebut. Untuk itu hak atas industri itu diberikan oleh Negara
setelah hak tersebut terdaftar dalam Berita Resmi Industri. Di sini perbedaan
yang mendasar dengan hak cipta, yang menyangkut sistem pendaftaran
deklaratif, sedangkan hak atas menganut sistem pendaftaran konstitutif.
Untuk pemenuhan asas publisitas inilah diperlukan ada pemeriksaan
oleh badan yang menyelenggarakan pendaftaran.
Pemeriksaan terhadap permohonan hak atas industri mencakup dua
hal sebagai berikut:
1. pemeriksaan administratif
2. pemeriksaan substantif
            Tentang langkah-langkah pemeriksaan administratif, prosedur yang
dilalui adalah sebagai berikut:
1.    Di Indonesia badan yang melakukan pemeriksaan terhadap
  permohonan hak atas industri adalah Direktorat Jenderal HAKI yang
       berada di bawah Department Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2.    Apabila hak atas industri itu bertentangan dengan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, dan
kesusilaan atau apabila ternyata terdapat kekurangan dalam
pemenuhan persyaratan atau juga permohonan dianggap telah ditarik
kembali maka Direktorat Jenderal akan menerbitkan keputusan
penolakan atas permohonan hak tersebut.
3.    Pemohon atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan
keberatan atau keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali
permohonan tersebut dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak
tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan
kembali permohonan tersebut.
4.    Dalam hal pemohon tidak mengajukan keberatan, keputusan
       penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal menjadi
       keputusan yang bersifat tetap.
5.    Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat
Jenderal, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui
Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam UU
No. 31 Tahun 2000.
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan akan diumumkan
oleh Direktorat Jenderal dengan cara menempatkannya pada sarana yang
khusus untuk itu yang dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh
masyarakat, paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan.12
Pengumuman tersebut memuat:
1. nama dan alamat lengkap pemohon
2. nama dan alamat lengkap kuasa dalam hal permohonan diajukan
    melalui kuasa
3. tanggal dan nomor penerimaan permohonan
4. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali
apabila permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas
5. judul industri
6. gambar atau foto industri
            Asas kemanunggalan bermakna bahwa hak atas industri tidak boleh
dipisah-pisahkan dalam satu kesatuan yang utuh untuk satu komponen .
Misalnya kalau itu berupa sepatu, maka harus sepatu yang utuh, tidak boleh
hanya telapaknya saja, berbeda jika dimaksudkan itu hanya berupa telapak
saja, maka hak yang dilindungi hanya telapaknya saja. Demikian pula bila
itu berupa botol berikut tutupnya, maka yang dilindungi dapat berupa botol
dan tutupnya berupa satu kesatuan. Konsekuensinya jika ada pen baru
mengubah bentuk tutupnya, maka pen pertama tidak dapat mengklaim. Oleh
karena itu, jika botol dan tutupnya dapat dipisahkan, maka tutup botol satu
kesatuan dan botolnya satu kesatuan jadi ada dua industri.
Oleh karena itu, asas menjadi prinsip hukum yang juga perlu
mendapat perhatian dalam perlindungan hak atas industri ini. Hanya
yang benar-benar baru yang mendapatkan hak. Ukuran atau kriteria itu
adalah apabila industri yang akan didaftarkan itu tidak memiliki
kesamaan dengan industri yang telah ada sebelumnya. Dan itu sendiri
dapat diputuskan berdasarkan batasan wilayah, waktu penemuan dan
pemberitahuan kepada masyarakat. di sini berarti tidak pernah diketahui
oleh orang lain sebelumnya.13 Suatu nilai dapat hilang apabila telah
dipublikasikan, dengan berbagai macam cara dan di negara manapun.
Tolok Ukur dalam Industri
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri,
atau kerajinan tangan.
Berbeda dari , perlindungan hukum terhadap industri adalah atas
faktor non-fungsional. Namun, industri dapat memfasilitasi fungsi.
Misalnya industri khusus kendaraan bermotor yang memperhatikan faktor
aerodynamics.
14 TRIPS juga mengatur persyaratan perlindungan industri. Negara-negara
anggota mengatur tentang perlindungan terhadap “independently created industrial designs” atas kriteria baru atau orisinal. Jadi, terserah pada anggota
masing-masing untuk memilih satu dari dua kriteria itu. Hanya diingatkan
bahwa perlindungan itu tidak boleh mencakup designs dictated essentially
by technical or functional considerations. Artinya, secara esensial
pertimbangan perlindungan terhadap tidak atas dasar teknis atau
fungsional.15
Mengenai kriteria , Pasal 25 TRIPs menyatakan bahwa negara anggota
memiliki kebebasan untuk memilih antara kriteria atau orisinal. UU
Industri di Indonesia menganggap kriteria lebih akurat.Dasar
pertimbangan pemilihan kriteria tersebut adalah karena penerapan
kriteria orisinalitas memerlukan pemeriksaa yang lebih rumit, sedangkan
pada saat dibentuknya Undang-Undang Industri ini, sumber daya untuk
pemeriksaan persyaratan orisinalitas masih sangat terbatas.16
Pada dasarnya, hak atas industri diberikan kepada yang benar-benar
baru. Artinya, tersebut harus berbeda dari pengungkapan yang
sebelumnya. Menurut Budi Santoso, penentuan “kebaruan” menimbulkan
persoalan yang cukup serius. Hal tersebut disebabkan menurut UU No.
31 Tahun 2000, baru artinya sebelumnya tidak pernah ada yang selama
ini diciptakan oleh anggota masyarakat dimintakan perlindungannya
melalui hak cipta dan hal itu telah berlangsung lama sehingga telah
banyak yang telah terdaftar dan mendapat perlindungan hak cipta.17
Ranti Fuza Mayana berpendapat untuk menentukan unsur baru atau
tidaknya suatu merupakan suatu hal yang sulit. Bahkan, persepsi baru
bagi masyarakat industri belum tentu sama dengan persepsi baru menurut
pen. Masyarakat industri mengartikan “baru” apabila konfigurasi bentuk
lahiriahnya tidak sama persis dengan apa yang ada. Masyarakat industri
yang menganut strategi pasar reaktif akan menggunakan asas defensiveimitative second but better. Menurut paham ini selera pasar adalah fenomena
sosial yang lahir karena perubahan spirit zaman. Contoh sepatu olahraga
yang hampir mirip satu sama lain, muncul karena spirit “kecepatan” atau
telepon selular yang enteng muncul karena kepraktisan.18
Muhammad Djumhana berpendapat bahwa perbaikan dari yang
lama masih dapat diberikan hak baru karena didalamnya terdapat hal-hal yang baru sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknik baru.

Referensi:

TUGAS 2 HUKUM INDUSTRI

TUGAS 2 HUKUM INDUSTRI

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri)

A.    Pengertian HAKI
HKI atau HaKi merupakan singkatan dari Hak kekayaan intelektual atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai intellectual property rights (IPR), adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Di sinitah ciri khas HKI. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intetektuatnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, atau pendesain) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

B. Fungsi HAKI
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
1.      Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
2.      Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
3.      Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.

C. Klasifikasi HAKI
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1.      Hak Cipta (copy rights)
2.      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
3.    Paten;
4.      Desain Industri (Industrial designs);
5.      Merek;
6.      Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
7.      Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
8.      Rahasia dagang (trade secret);

Ada banyak pendapat ahli mengenai definisi HAKI. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah “Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)” merujuk pada bidang hukum secara umum mengenai hak cipta, paten, disain, merek dagang dan hak-hak terkait (Bently & Sherman, 2001). Bagi beberapa ahli, “HAKI adalah hak-hak yang bisa ditegaskan menyangkut intelektualitas manusia” (Alison & Surfin, 2001).  Dalam Perjanjian TRIPs, HAKI didefinisikan sebagai “the right [of Creators] to prevent others from using their inventions, designs, or other creations” (Publikasi WTO: http://www.wto.org/english/thewto_e/whatis_e/tif_e/agrm6_e.htm ). [hak (pencipta) untuk mencegah orang lain menggunakan penemuan, desain, atau ciptaan lain]. Menurut Perjanjian TRIPs, HAKI terdiri dari:

·         Hak Cipta dan hak-hak terkait (Copyright and related rights);
·         Merek dagang termasuk merek jasa (Trademarks, including service marks);
·         Indikasi geografis (Geographical indications);
·         Desain Industri (Industrial designs);
·         Paten (Patents);
·         Tataletak sirkit terpadu (Layout-designs (topographies) of integrated circuits); dan,
·         Rahasia Dagang (Undisclosed information, including trade secrets)

Dari semua pendapat di atas, adalah jelas bahwa istilah HAKI merupakan “istilah generik”, yang mencakup baik hak cipta (Paul Craig & Gráinne de Búrca).
Organisasi HAKI dunia yaitu World Intellectual Property Rights Organization (WIPO) menerangkan, bahwa “Hak milik intelektual merujuk pada hasil karya dari pemikiran: penemuan, karya artistik dan sastra, dan simbol, nama, citra, dan desain yang digunakan dalam perniagaan” [Intellectual property refers to creations off the mind: inventions, literary and artistic works, and symbols, names, images, and designs used in commerce.”] Menurut WIPO, HAKI dibagi dalam dua kategori, yaitu 1) hak milik perindustrian, yang mencakup paten, merek, desain industri, indikasi geografis. 2) hak cipta, yang mencakup karya artistik dan sastra seperi novel, puisi dan pertunjukan, film, karya musikal, karya artistik seperti gambar, lukisan, fotografi dan ukiran, dan desain arsitektur. Hak-hak terkait dengan Hak Cipta adalah mencakup hak-hak dari artis pertunjukan dalam pertunjukannya, produser rekaman dalam produksi rekaman mereka, dan penyiaran dalam program-program televisi dan radio.

[“Intellectual property is divided into two categories: Industrial property, which includes inventions (patents), trademarks, industrial designs, and geographic indications of source; and Copyright, which includes literary and artistic works such as novels, poems and plays, films, musical works, artistic works such as drawings, paintings, photographs and sculptures, and architectural designs. Rights related to copyright include those of performing artists in their performances, producers of phonograms in their recordings, and those of broadcasters in their radio and television programs.”]

D. Hakekat HAKI
Hak-hak yang ada di dalam HAKI sebagian besar diaplikasikan dalam perdagangan barang dan jasa, sehingga makna (the subject matter) dari HAKI mengelilingi dan mempengaruhi kehidupan sehari-hari dari tiap orang. Akibatnya hakikat dari tatanan hak yang pada dasarnya bersifat privat mempengaruhi aturan-aturan publik di dalam masyarakat.
Bagi beberapa ahli, hak-hak yang terdapat di dalam HAKI bersumber dari tatanan hukum yang melindungi HAKI. (“Intellectual property law creates property rights in a wide and diverse range of things and in the various insignia applied to goods and service” – Bently & Sherman). Namun –paling tidak bagi saya – hal itu tidaklah demikian.

E. HAKI sebagai benda tidak berwujud

HAKI memiliki berbagai bentuk yang saling berbeda, tapi juga memiliki kemiripan tertentu. Kemiripan yang utama ialah perlindungan terhadap benda “tidak berwujud” (intangible things). Benda-benda ini disebut ‘tidak berwujud’ karena mereka merupakan gagasan, penemuan, tanda, dan informasi.
Hal ini menempatkan HAKI dalam posisi yang berbeda dengan hak milik atas benda ‘berwujud’ yang mana berfungsi sebagai titel atas suatu obyek yang berwujud/berbentuk. Sedangkan HAKI, pada saat merupakan bentuk tidak berwujud juga sekaligus mengandung hak-hak yang tidak berwujud. Dengan kata lain, hak milik yang tidak berwujud dikandung dalam obyek berwujud (In the other words, the intangible property is embodied in the tangible object – Bently & Sherman). Keadaan semacam ini melahirkan konsekuensi hukum.

Konsekuensi yang lahir dari sifat tidak berwujud HAKI adalah, bahwa sifat dari HAKI ini membatasi kemampuan pemilik benda untuk bertindak terhadap benda miliknya. Penguasaan secara nyata atas suatu benda tidak pada saat yang sama melahirkan kepemilikan atas HAKI dari benda tersebut.



Contoh: Jika seorang mahasiswa membeli kaset/CD musik di toko, hal itu berarti sang mahasiswa menjadi pemilik kaset/CD yang dibelinya, namun tidak berarti dia menjadi pemilik hak cipta atas lagu-lagu di dalam kaset/CD tersebut. Dia juga tidak menjadi pemilik hak cipta atas sampul kaset/CD, dan juga bukan pemegang hak merek atas merek produk yang dibelinya. Bandingkan dengan keadaan dimana seseorang membeli rumah (benda berwujud), maka dengan sendirinya dia memiliki kemampuan untuk bertindak bebas atas rumah tersebut.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Karena dalam kasus pembelian kaset/CD di atas, yang dibeli oleh sang mahasiswa sebenarnya adalah lagu-lagu (karya cipta) yang direkam di dalam wadah kaset/CD tersebut. Bukan maksud sang mahasiswa untuk membeli wadahnya, karena dia bisa membeli kaset/CD kosong jika hanya ingin membeli wadah.




Di bagian dunia yang lain, seperti di negara-negara anggota Uni Eropa dan di Amerika Serikat, masalah sifat tidak berwujud dari HAKI ini sudah mencapai tingkat pembahasan pada aspek perdagangan barang dan jasa, terutama menyangkut prinsip ‘exhaustion of right’. Hal ini akan dibahas kemudian.

Mengenai pelanggaran HAKI, sedikit banyak juga dipengaruhi oleh sifat HAKI sebagai hak yang tidak berwujud. Tidaklah mudah bagi orang untuk memahami mengapa seseorang tidak bisa menikmati kebebasan penuh atas benda miliknya, termasuk memperoleh manfaat ekonomi darinya. Seseorang bisa saja bertanya mengenai hak yang lahir dari tindakannya atas suatu benda (misalnya pembelian barang). Pemilik benda bisa saja bertanya, “Mengapa saya tidak menggunakan benda yang telah saya beli ini untuk memperoleh uang dan keuntungan atas sejumlah uang yang telah saya keluarkan untuk pembeliannya?”. Namun dia tidak dapat melakukannya tanpa melalui prosedur HAKI jikalau tidak ingin dituduh melakukan pelanggaran HAKI

F. Perlindungan Hukum terhadap Ciptaan/Penemuan/Produksi
Sifat lain yang juga mirip dalam berbagai hak dari HAKI adalah citra dari arti “ciptaan” atau “penemuan” dan “produksi”. Ciptaan atau penemuan atau produksi merupakan hasil yang muncul setelah sebuah gagasan dijewantahkan ke dalam objek tertentu. Object ini mengandung HAKI. Dengan kata lain, “tindakan menciptakan terjadi pada saat individu tertentu melaksanakan usaha mentalnya untuk merubah bahan mentah” (“the act of creation occurs when an individual exercises their mental labour to manipulate raw material” – Bently & Sherman).
Makna dari penciptaan/penemuan/produksi memiliki kaitan erat dengan sistem pendaftaran HAKI dan penegakan HAKI. Rejim pendaftaran HAKI terdiri dari the first to file system, the first to use system, dan sebuah sistem campuran (mixed system) dari dua sistem yang ada.

Setiap sistem mengandung pendapat yang berbeda mengenai ‘kapankah suatu hak diperoleh/terbentuk?’ Bagi the first to use, sebuah hak lahir setelah karya cipta/hasil penemuan lahir menjadi kenyataan. Kalau begitu, kapan sebuah karya ciptaan/hasil penemuan menjadi kenyataan? Karya tertentu menjadi kenyataan setelah mencapai kesatuan yang utuh yang dapat diperbanyak. Arti dari pemahaman semacam ini adalah, bahwa perlindungan hukum terhadap HAKI bisa diperoleh setelah sebuah karya telah menjadi kenyataan. Dengan kata lain, gagasan di dalam kepala saja tidak bisa memperoleh perlindungan HAKI sebab itu belum menjadi karya/hasil.
HaKI bukanlah merupakan satu konsep yang lahir secara integral. Konsep ini merupakan kategorisasi atas beberapa hal yang lahir dalam kegiatan perdagangan dan industri untuk memperoleh perlindungan hukum.

Hal-hal yang dipandang perlu diberi perlindungan hukum, adalah kegiatan yang memerlukan daya cipta (kreatifitas) manusia yang bersifat khas dan membawa manfaat ekonomis. Sehingga kegiatan-kegiatan tersebut memiliki nilai ekonomis. Kegiatan dimaksud adalah kegiatan "penciptaan", "penemuan" dan "produksi".

Dalam kegiatan perdagangan dan industri, lahir berbagai penciptaan, penemuan, dan produksi yang di dalamnya terdapat unsur-unsur kepentingan individu sebagai hasil dari penemuan/usaha (endeavors) mereka secara intelektual. Misalnya: Setrika listrik. Benda ini merupakan pengembangan dari teknologi Setrika Uap yang jaman dulu digunakan. Kemudian seorang Penemu menemukan teknologi baru untuk menggabungkan listrik sebagai sumber panas bagi Setrika (pengganti Arang). Penemuan tersebut terbukti mampu diproduksi dalam skala massal dan dijual secara luas. Hal ini membawa manfaat ekonomis bagi produsen dan penjual. Tentu saja manfaat ini perlu dinikmati juga oleh sang Penemu. (Kemudian dilindungi melalui hak Paten). Bila penemuan ini dimanfaatkan oleh banyak orang, maka benda-benda tersebut perlu diberi 'identitas'. Identitas ini membedakan produk satu pihak dengan produk pihak lainnya. (Identitas tersebut dilindungi melalui hak Merek). Jika benda tersebut diberi disain yang memudahkan penggunaannya, maka diberi perlindungan hak Disain Industri.

Pada saat produk atau benda tersebut dijual belikan secara luas dan massal, maka usaha yang telah dilakukan oleh Pencipta atau Penemu, merupakan kekayaannya/assets. Sehingga karya intelektual merupakan kekayaan. Kekayaan ini perlu dilindungi dari penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak beritikad baik. Pada titik inilah kebutuhan perlindungan hukum muncul dan pengaturan mengenainya perlu dilakukan.

Dari sejarah perdagangan, dapat diketahui bahwa munculnya berbagai hak, terkait dengan perlindungan karya intelektual sebagai kekayaan pencipta/penemunya yaitu: Hak Cipta, Paten, dan Merek. Kemajuan teknologi dan informasi dalam kegiatan ekonomi kemudian melahirkan hak-hak lain (terutama dalam bidang industri), yaitu a.l. Undisclosed information, Integrated circuit topography lay-out design, dll.

G. Bentuk-bentuk HAKI

Menurut WIPO, ada dua kategori dari HAKI, yaitu 1) Hak Cipta dan Hak-hak terkait (Copyright and related rights; dan, 2) Hak Milik Perindustrian (Industrial property). Haki Cipta (Copyright) di dalamnya melindungi karya-karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni (seperti novel, puisi, sandiwara, film, ciptaan musik, lukisan, gambar, fotografi, ukiran, dan karya-karya arsitektur). Susunan lengkapnya bisa dibaca dalam UU Hak Cipta. Ada pula “Related rights” atau “Rights related to copyright” yang terdiri dari hak para artis pertunjukan terhadap karya pertunjukannya, produser rekaman suara terhadap hasil kerjanya, dan para lembaga penyiaran terhadap program radio dan televisi mereka. Bagi beberapa ahli yang lain, “Related rights” terdiri dari antara lain: database, fotografy, program komputer, dan karya-karya yang diturunkan dari komputer. (Bently & Sherman)
Hak Milik Perindustrian (Industrial property), terdiri Hak atas Merek (Trademarks), termasuk merek jasa; Indikasi geografis (Geographical indications); Hak Desain Industri (Industrial designs); Hak Paten (Patents); Hak Desain Tata Susunan dari Integrated circuits (Layout-designs (topographies) of integrated circuits); dan, Rahasia dagang (Undisclosed information, including trade secrets).

Perlindungan dan administrasi dari HAKI secara internasional dilakukan mengikuti berbagai kategori hak yang disebut di atas.


H. Perlindungan HAKI di Indonesia
Di Indonesia, HAKI secara umum terdiri dari Hak Cipta (Copyright) dan Hak Milik Perindustrian  (Industrial property right) (Publikasi Ditjen HaKI DepkehHAM: http://www.dgip.go.id/indonesia/pengantar.htm). Kategorisasi ini sesuai dengan kategorisasi HAKI menurut organisasi HAKI dunia yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization). Hak Milik Perindustrian meliputi Paten, Merek dagang, Disain Industri, Tataletak  Sirkit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varitas Tanaman.

Pengaturan HAKI di Indonesia telah diatur dalam legislasi sebagai berikut:
·         Hak Cipta : UU Hak Cipta terbaru ialah UU No. 19/2002
·         Paten : UU Paten terbaru ialah di tahun 2001 (UU No 14/2001). Sebelumnya berlaku UU No.6/1989 yang dirubah UU No 13/1997.
·         Trademark : UU Merek terbaru ialah UU No. 15/2001. sebelumnya diatur dalam UU No 19/1992 yang dirubah oleh UU No 14/1997.

Ada pula beberapa UU baru yang diundangkan sebagai peraturan baru setelah ratifikasi keikutsertaan Indonesia di dalam Treaty tentang GATT/WTO (disesuaikan dengan pengaturan masa peralihan khusus dari WTO), ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
·         Perlindungan Varitas Tanaman : UU No 29/2000.
·         Rahasia Dagang: UU No 30/2000.
·         Desain Industri: UU No 31/2000.
·         Disain Tataletak Sirkit Terpadu : UU No 32/2000.

Semua UU tersebut adalah usaha Indonesia untuk memenuhi standar dari Perjanjian TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods) setelah Indonesia masuk menjadi anggota WTO di tahun 1994. Pemenuhan kewajiban tersebut dimulai tahun 1997 dan diperbarui pada tahun 2000 dan 2001. Pembaruan sejumlah UU di atas dilakukan setelah Indonesai meratifikasi sejumlah Konvensi internasional dalam bidang HAKI pada setiap species dari HAKI, seperti WIPO Copyrights Treaty (WCT), Rome Convention 1961, Berne Convention, Paris Convention (on Industrial Property rights), Patent Cooperation Treaty (PTC), and Trademark Law Treaty (TLT) (Penjelasan atas tiap isi konvensi ini bisa diperoleh dalam Modul 2).

Lembaga pemerintah yang berwenang mengadministrasikan pelaksanaan UU tersebut adalah Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman dan HAM. Di dalam Ditjen HAKI terdapat kantor untuk pendaftaran dan kewenangan dari setiap hak dari HAKI di atas.

Dengan demikian, HaKI merupakan kumpulan intellectual property rights yang menghasilkan atau melindungi sejumlah kepentingan individu sebagai hasil dari usaha intelektualnya. HaKI tidak memiliki definisi konsep tunggal (Shelly Warwick), istilah ini muncul dalam pemakaian secara luas atau sering dibatasi sebagai kumpulan hak yang meliputi Hak Cipta (Copyright), Paten (Patent), dan Merek (Trademark) yang kemudian diperluas lebih lanjut pada jenis hak milik intelektual lainnya pada bidang industri seperti Undisclosed information/Trade Secret, Integrated circuit topography lay-out design,Plant varieties, Utility models (Paten Sederhana.

Di dalam lingkup Hak Cipta, terdapat “Hak-hak terkait” (Related rights). Hak Terkait adalah hak yang dimiliki oleh: produser rekaman suara atas karya rekaman suara; hak artis pertunjukan atas karya pertunjukannya; dan, hak lembaga penyiaran atas karya siarannya. Selain itu, dalam Hak Cipta dikenal pula istilah  neighboring rights. Yang dimaksud dengan neighboring rights adalah mechanical right (hak memperbanyak), performing right (hak mengumumkan), rental right (hak menyewakan), dan moral right (hak moral atas ciptaan dan perubahan yang dilakukan pihak lain).

Hak Cipta dan Hak milik perindustrian memiliki persamaan sebagai sama-sama hasil usaha intelektual manusia yang menghasilkan manfaat ekonomis bagi pemiliknya. Perbedaannya terletak pada lingkup perlindungannya serta penekanan dari aspek yang dilindungi. Hak Cipta berhubungan dengan kegiatan mencipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Penekanan perlindungannya adalah pada soal keaslian/orisinalitas ciptaan. Jadi, ada kekhasan pribadi individu pencipta.

Hak milik perindustrian berhubungan dengan kegiatan industri, yaitu proses produksi dan produk industrinya. Penekanan perlindungannya berbeda pada setiap jenis hak milik perindustrian. Penekanan perlindungan dalam hak Paten adalah menyangkut Kebaruan/Novelty dari suatu penemuan. Bila dalam Hak Cipta suatu karya bisa saja tidak baru, akan tetapi karya tersebut haruslah asli karya seorang pencipta sedangkan dalam hak Paten penemuan haruslah baru (belum ada sebelumnya).

Dalam perlindungan Merek, yang ditekankan adalah Daya Pembeda/Distinctiveness. Daya Pembeda ini akan melahirkan suatu kepribadian atas produk yang dijual. Ukurannya adalah apakah ada "Kesamaan pada pokoknya" dengan merek lain.
Sementara itu, ada pula penemu atau pemegang hak yang tidak ingin informasi formula produknya diketahui oleh pihak lain. Untuk itu perlindungan Paten tidak menyediakan perlindungan yang memadai, sehingga lahirlah hak atas Undisclosed Information. Sementara itu, perlindungan atas Integrated Circuit berhubungan dengan masalah tata letak/layout yang mempengaruhi kinerja produk tersebut.
Pertanyaan pokok yang terus digumuli hingga saat ini dalam pengembangan HaKI adalah, apakah yang menjadi dasar filosofis bagi kebutuhan perlindungan HaKI secara yuridis? Terhadap soal ini, berbagai teori mengenai Hak bisa menjadi dasar argumentasinya baik yang berupa Natural rights theory   (Bentham, dll), Contract theory, Utilitarian theory, bahkan Labor rights yang dikembangkan oleh para Lockean (pendukung John Locke) (Shelly Warwick).

HaKI adalah bidang hukum yang tidak tunggal arah. Hubungannya dengan bidang hukum lain mencakup bidang-bidang hukum dalam hukum pidana (termasuk hukum internasional),  perdata (termasuk hukum perdata internasional), dan administrasi negara.
Dalam hal hukum perdata, perlindungan HaKI memperkaya konsep mengenai "benda". Konsep benda yang tidak berwujud ini, diberikan perlindungan sesudah memperoleh wujud tetapi yang dilindungi tetap dalam makna yang tidak berwujud yaitu kemampuan intelektual manusia. Kemudian "benda" ini diberi identitas sebagai "hak".

"Hak" ini merupakan status sekaligus merupakan obyek perlindungan. Ini berbeda dengan benda seperti tanah, yang mana sebagai obyek perlindungan dilekati hak milik misalnya, dalam HaKI status yang melekat itu adalah sekaligus obyek perlindungan hukum. Yang terhadapnya berlaku semua ciri hak kebendaan. Itulah sebabnya konsep kebendaan di dalam HaKI dipandang memperkaya konsep benda di dalam hukum perdata Indonesia.

Hubungan dengan hukum perdata menjadi semakin mendalam, dengan pengaturan mengenai pengalihan HaKI yang dimungkinkan melalui perjanjian (dengan akta otentik), pewarisan, dan hibah. Selain itu, perjanjian lisensi juga dapat diterapkan dalam hal pelaksanaan hak oleh pihak kedua tanpa terjadi pengalihan hak.
Dalam kaitan dengan hukum pidana, pelanggaran terhadap hak merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk memperkuat perlindungannya diberlakukan sanksi pidana atas pelanggaran hukum yang terjadi. HaKI yang dilanggar diberi makna setara dengan pencurian atas kekayaan pihak lain, oleh karena itu perlu diberi perlindungan secara pidana pula.

Dalam pengaturan pada sistem hukum negara, HaKI diasumsikan berasal dari negara yang "diberikan" kepada individu. Proses ini terjadi melalui mekanisme Administrasi Negara berupa sistem Pendaftaran hak (terutama dalam hal Paten dan Merek). Peran pemerintah dalam hal ini cukup besar. Hal tersebut menjadi bertambah penting dengan belum meluasnya pemahaman akan kepentingan perlindungan HaKI, karena peran pemerintah cukup besar dalam melakukan sosialisasi pengaturan HaKI.

1. Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undangini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidanghak cipta;

1. Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
2. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
3. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
4. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak SirkuitTerpadu;
5. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
6. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Peranan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam perkembangan NegaraIndonesia adalah sebagai berikut:
1. Menciptakan iklim perdagangan dan investasi yang kompetitif;
2. Meningkatkan perkembangan teknologi;
3. Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik di pasar global;
4. Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negri yang berorientasi ekspor dan bernilai      komersial;
5. Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki;
6. Memberikan reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.

Contoh Kasus:
Kasus yang berkaitan dengan kriteria dapat dilihat dalam kasus PT. NobelCarpets sebagai pihak penggugat, yang mengajukan gugatan industri atas karpetdengan motif Pilar dan karpet dengan motif Masjid yang didaftarkan PT.Universal Carpets and Rugs sebagai pihak tergugat. Dasar gugatan PT. NobelCarpets atau penggugat adalah industri atas karpet dengan motif Pilar dan Masjidyang keduanya didaftarkan atas nama PT. Universal Carpets and Rugs adalah
tidak baru pada saat diterimanya permohonan pendaftarannya, masing-masing pada tanggal Rabu tanggal 15 Desember 2004, diputus dalam rapat Majelis HakimPengadilan Niaga Jakarta Pusat yang terdiri Mulyani sebagai Hakim KetuaMajelis, Agus Subroto, SH, M.Hum dan Sudrajat Dimyati, SH, dan dibantu olehMatius B. Situru, SH sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh KuasaPenggugat dan Kuasa Tergugat, tanpa dihadiri Kuasa Turut Tergugat. 4 Juli 2003dan 8 Juli 2003, karena sama dengan industri karpet dengan motif Pilar dan motif Masjid yang telah digunakan di Indonesia oleh Penggugat atau PT. Nobel Carpetssejak 1995.Tuntutan penggugat atau PT. Nobel Carpets adalah agar Tergugat PT.Universal Carpets and Rugs dinyatakan beriktikad tidak baik pada waktu pengajuan permohonan pendaftaran industri yang terdaftar dengan No. ID 0 005420 dengan karpet motif Pilar dan industri dengan No. ID 0 005 425. Dan tuntutanagar industri No. ID 0 005 420 dengan judul karpet dengan motif Pilar danindustri No. ID 0 005 425 dengan judul karpet dengan motif masjid. Dalam putusan Pengadilan Niaga, majelis hakim berpendapat bahwa motif pilar danmotif masjid yang diproduksi PT. Universal Carpets and Rugs atau tergugat tidak sama dengan karpet Pilar dan Masjid yang diproduksi oleh penggugat dengan pertimbangan bahwa setelah membandingkan karpet-karpet produk Penggugatdengan karpet produk. Tergugat sepintas memang memiliki kemiripan, namunapabila diteliti lebih seksama dari segi bentuk, konfigurasi, komposisi garis danornamentasi khas ternyata berbeda, sehingga karpet-karpet produk Tergugat dapatdikatakan memiliki nilai.Dalam putusan tersebut majelis hakim menimbang bahwa Pasal 10Undang-Undang Industri menyatakan bahwa hak atas industri diberikan atas dasar  permohonan. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka perlindungan industrihanya diberikan kepada pihak yang telah mengajukan permohonan pendaftaranindustri. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Industri bahwa pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemeganghak industri, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Berdasarkan ketentuan pasal diatas, majelis hakim berpendapat bahwa secara yuridis PT. Universal Carpets and

Rugs atau tergugatlah sebagai pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran atas industri karpet dengan motif masjid pada turut tergugat atauDirektorat Jenderal HaKI. Sehingga secara mutatis mutandis sesuai denganketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Industri.Di lain pihak, hakim juga memiliki opini bahwa penggugat dalamkesempatannya tidak pernah mengajukan pendaftaran industri atas karpet yangdiproduksinya, sehingga dapat dinyatakan bahwa penggugat tidak berhak menerima perlindungan industri untuk karpet yang diproduksinya tersebut. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut telah tepat dan benar. Nilai tidak hanya diklaim atas penampilan keseluruhannya, tetapi juga berdasarkan pada kombinasi elemen-elemen yang pada awalnya telah diketahui. Sesuai dengan Undang-UndangIndustri di Indonesia bahwa suatu akan mendapatkan perlindungan hukum jikatersebut benar-benar baru, dengan kata lain memiliki unsur novelty .Referensi:
smayoskrw.files.wordpress.com/.../haki.doc