Latest Updates

TUGAS 3 HUKUM INDUSTRI

TUGAS 3 HUKUM INDUSTRI

HAK CIPTA

A.                     Pengertian Hak Cipta
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
1.      Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.      Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.      Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.      Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.      Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.      Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
8.      Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.




B.  Sifat-sifat Hak Cipta
·         Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
·         Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat  beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
1.      Pewarisan;
2.      Wasiat;
3.      Hibah;
4.      Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
·         Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
·         Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
·         Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
·         Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

C. Sifat dan Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982.
Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang
ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah
Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun
1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.

Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang
termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari
hak tersebut

D.      Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui
Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.

            Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan
Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam
rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
Pelanggaran yang terjadi seperti perbanyakan secara ilegal, penggunaan software tanpa lisensi oleh individu dan perushaaan untuk kegiatan komersial, juga pemasangan software tanpa lisensi oleh penjual hardware.
"Berdasarkan International Data Cooperation(IDC) yang disiarkan pada April 2012, Indonesia masih menempati peringkat ke-11 dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliar dolar AS atau Rp12,8 triliun," katanya dalam acara sosialisasi "Program Mal IT Bersih" di Yogyakarta.
Ia mengatakan tingginya angka pembajakan itu berdampak negatif terhadap negara, antara lain berkurangnya potensi penerimaan negara di sektor pajak, hilangnya peluang kerja, berkurangnya kreativitas membuat softwaresendiri, serta menurunnya daya saing bagi industri kreatif di Indonesia.
Guna mengantisipasi pelanggaran ini, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerja sama dengan Mabes Polri dan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menggelar "Program Mal IT Bersih" dari pembajakan software.
Program ini diselenggaran Juli hingga November 2012 di beberapa kota besar di Indonesia, antara lain Yogyakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Muhammad Adri mengatakan pelanggaran hak cipta software berada pada taraf yang meresahkan.
"Pelanggaran hak cipta ini tidak saja menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menurunkan kreativitas, dan menurunkan kepercayaan dari negara-negara produsen," katanya.
 


nurjannah.staff.gunadarma.ac.id /Downloads/files/.../ Hak +Cipta.pdf  
http://www.antaranews.com/berita/320604/pelanggaran-hak-cipta-software-komputer-masih-tingg

ILMU SOSIAL DASAR TUGAS (Makna Sila Ke 4)

ILMU SOSIAL DASAR TUGAS (Makna Sila Ke 4)

Makna dari Sila Ke 4

      Makna sila ke empat Pancasila yang menyiratkan adanya sistem demokrasi, kalau diperinci lebih dalam dan lebih luas lagi, maka unsur-unsur demokrasi : kerakyatan, permusyawaratan dan kedaulatan rakyat, menurut Drs. Kaelan bisa diformulasikan sebagai berikut:
1.         Arti yang terkandung dalam pengertian “kerakyatan” adalah bersifat cita-cita kefilsafatan, yaitu bahwa negara adalah untuk keperluan rakyat. Oleh karena itu maka sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan kepentingan seluruh rakyat. Jadi “kerakyatan” pada hakekatnya lebih luas pengertiannya dibanding dengan    pengertian demokrasi, terutama demokrasi politik.
2.         Pengertian demokrasi pada hakekatnya terikat dengan kata-kata permusyawaratan/perwakilan. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terdapat dalam sila keempat Pancasila. Hal ini merupakan suatu cita-cita kefilsafatan demokrasi. Terutama dalam kaitannya dengan demokrasi politik, karena cita-cita kefilsafatan demokrasi politik ini, merupakan syarat mutlak bagi tercapainya maksud kerakyatan.
3.         Dalam pengertian “kerakyatan” terkandung pula cita-cita kefilsafatan demokrasi sosial-ekonomi. Demokrasi sosial -ekonomi adalah untuk pelaksanaan persamaan dalam lapangan kemasyarakatan (social) dan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraaan bersama dengan sebaik-baiknya. Adapun untuk mencapai kesejahteraan sosial-ekonomi tersebut harus dengan syarat demokrasi politik.
4.         Dengan demikian maka dalam sila keempat senantiasa terkandung dasar bagi cita-cita kefilsafatan yang terkandung dalam sila ke lima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.
Apabila kita membahas sila ke 4 dari Pancasila, ada kebutuhan melihat Pancasila sebagai suatu keutuhan, tidak bisa melihat Pancasila satu persatu sila yang ada, karena kalau kita melihat sila dalam Pancasila satu persatu, kita tidak akan bisa melihat sesuatu yang unik di Pancasila.
Hendaknya kita harus melihat Pancasila dalam bentuk kesatuan atau benang merah yang terangkai dalam sila-sila Pancasila sehingga maknanya adalah sebuah prinsip dasar yang unik dan hanya dipunyai oleh bangsa Indonesia yang berbeda dengan prinsip yang mendasari demokrasi barat ataupun komunis/sosialis yang mendasari negara-negara Eropa Timur, China. Karena itu kita bisa membentuk persepsi baru tentang Pancasila sebagai konsep dasar bangsa Indonesia dalam melaksanakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat dengan sistem penyelenggaraan Negara secara demokratis yaitu sesuai dengan sila ke-4 dari Pancasila – Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan – tapi sistem demokrasi yang dibangun harus dalam koridor atau dalam ruang lingkup sila-sila yang lain dalam Pancasila.
Suatu sistem demokrasi yang ber-Ketuhanan Maha Esa (sila-1 sebagai prinsip keharusan mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa dan kebebasan memilih agama dan kepercayaan masing-masing), yang ber-Peri Kemanusian Yang Beradab (sila-2 sebagai prinsip keharusan bagi Negara dan rakyat Indonesia untuk mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip hak-hak azasi manusia), yang tetap menjaga Persatuan Indonesia (sila ke-3 prinsip keharusan bagi Negara dan rakyat Indonesia untuk menjaga prinsip satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa, Indonesia), yang mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke-5 yang mengharuskan Negara menjamin dan mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.)
Apabila kita meterjemahkan Pancasila seperti tersebut diatas kita baru bisa melihat Pancasila sebagai ideologi yang unik yang mungkin baru dimulai di Indonesia yang mungkin bisa menjadi ideologi yang universal kalau negara dan bangsa Indonesia mampu merealisasikan dalam bentuk nyata. Prinsip demokrasi yang punya koridor yang sangat jelas pada batas-batas sila yang lain dalam Pancasila. Bukan prinsip demokrasi untuk demokrasi tapi demokrasi yang punya tujuan mulia. Bukan juga demokrasi Barat yang berpasangan dengan sistem ekonomi pasar bebas dan kapitalisme.
Pancasila adalah ideologi yang juga berarti suatu sistem ide yang dijadikan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai prinsip dasar negara yang diharapkan menjadi “basic belief” ataupun “way of life” sudah pasti dibuat sesempurna mungkin jadi tidak harus dirubah dari waktu ke waktu, kalau bisa sistem ide ini memang dibuat sekali tapi sudah bisa mencakup periode yang selama-lamanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Referensi: http://naberchana.blogspot.com/2012/06/makna-dari-sila-kke-4.html

Makna dari Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
  • Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  • Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  • Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
  • Catatan: frasa Ketuhanan Yang Maha Esa bukan berarti warga Indonesia harus memiliki agama monoteis namun frasa ini menekankan ke-esaan dalam beragama.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  • Saling mencintai sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  • Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
  • Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Rela berkorban demi bangsa dan negara.
  • Cinta akan Tanah Air.
  • Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
  • Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
  • Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
  • Bersikap adil terhadap sesama.
  • Menghormati hak-hak orang lain.
  • Menolong sesama.
  • Menghargai orang lain.
  • Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
http://graha.students-blog.undip.ac.id/2009/06/12/makna-sila-pancasila/

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR (Makna sila pertama)

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR (Makna sila pertama)

Makna Sila pertama


Makna Penting Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
Meskipun di Indonesia sudah pernah berdiri berbagai Negara atau kerajaan dan pemerintahan yang hidup sebelum bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain, namun belum ada satupun yang mempunyai undang – undang dasar, apalagi dasar filsafat Negara. Didalam masa penjajahan yang cukup lama bangsa Indonesia tidak mempunyai kesempatan yang banyak untuk mempelajari dan meneliti kekayaan kebudayaannya sendiri. Meskipun mendapat berbagai pengaruh baik yang bersifat material maupun non material dan perlakuan yang tidak adil dari kaum penjajah, namun bangsa Indonesia masih mampu tegak mempertahankan kebudayaannya sendiri.
Setelah bangsa Indonesia ditantang apakah dasarnya jika Indonesia merdeka, maka Bung Karno sebagai putra Indonesia memberi jawaban yaitu pancasila. jawaban tersebut merupakan hasil analisa dan abstraksi dari kebudayaan bangsa Indonesia sendiri. Hal ini terbukti dapat menggerakkan setiap pemimpin bangsa Indonesia dan menggerakkan hati mereka. Usul bungkarno mendapat sambutan hangat yang kemudian diterima secara bulat. Hal ini pulalah yang menghasilkan kebulatan tekad bangsa Indonesia.
Pancasila yang diusulkan oleh bung karno sebagai dasar filsafat Negara Indonesia Merdeka ternyata dapat menggetarkan jiwa pemimpin – pemimpin dan bahkan juga bangsa Indonesia menunjukkan bahwa pancasila adalah identitas bangsa Indonesia (Sunoto, 1984 : 107).
Pendapat diatas menyatakan bahwa pancasila merupakan identitas bangsa Indonesia yang bisa diartikan pula sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Kepribadian bangsa Indonesia sendiri dijabarkan sebagai sifat – sifat atau ciri – ciri khusus yang dimiliki dan merupakan watak bangsa Indonesia. Ciri – ciri ini yang membedakan antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Oleh karena unsur – unsur Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia dan terdapat didalam diri dan kebudayaan bangsa Indonesia, maka kepribadian bangsa Indonesia tidak lain adalah kepribadian pancasila.
Adanya kesamaan antara beberapa unsur dengan unsur yang dimiliki oleh bangsa lain tidak dapat diartikan bahwa bangsa Indonesia mengambil sebagian unsur dari bangsa lain. Begitu pula dengan adanya pengaruh dari luar ataupun sebaliknya menunjukkan bahwa kepribadian memang berkembang tanpa mengurangi ciri khas yag dimilikinya. Misalnya pada sila pertama yang digambarkan dengan perilaku bangsa Indonesia yang bersikap jujur dan taat merupakan pengejawantahan unsur Ketuhanan. Unsur tersebut keluar dengan sendirinya sehingga merupakan identitas kepribadian bangsa Indonesia.
Makna yang selanjutnya yaitu pancasila sebagai dasar dan pedoman. Dikatakan sebagai dasar berarti pancasila itu berperan sebagai pondasi atau landasan tempat bertumpu bagi segala kegiatan bangsa Indonesia. Sehingga, dalam kehidupan sehari – hari tidak boleh lepas apalagi menyimpang dari pancasila. seiring dengan majunya jaman, inti unsur – unsur sila Pancasila tetap dan tidak mengalami perubahan. Ini bukan berarti Pancasila yang tengah dijadikan dasar Negara tersebut telah usang dan membutuhkan pembaharuan, tetapi dalam hal ini kandungan atau makna – makna yang ada didalamnya adalah tetap.
Nilai-nilai budaya yang berada dalam sebagian besar masyarakat dalam suatu negara dan tercermin di dalam identitas nasional bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka dan cenderung terus-menerus berkembang karena hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Implikasinya adalah bahwa identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat.
Indonesia adalah negara yang plural, terdiri dari banyak suku, ras, bahasa daerah, agama, sistem kepercayaan, kultur, subkultur, dan sebagainya. Walaupun demikian, para pemuda pada tahun 1928 merasa senasib dan sepenanggungan; mereka merasa sebangsa dan setanah air. Mereka juga mendeklarasikan Bahasa Indonesia (Bahasa Melayu yang sudah disempurnakan dan dipakai di seluruh Nusantara sebagai bahasa dagang) sebagai bahasa persatuan. Para bapak pendiri bangsa kita pun menyadari hal ini. Maka diciptakan sebuah sistem filsafat yang sekiranya dapat menjembatani segala keanekaragaman tersebut, sistem filsafat yang sebenarnya sudah berurat-berakar dalam hati sanubari, adat-istiadat, dan kebudayaan Nusantara, bahkan jauh sejak masa Nusantara kuna (400-1500 M). Sistem filsafat itu adalah manifestasi kemanusiaan Indonesia.
Kelima sila dari Pancasila pada hakikatnya adalah suatu nilai. Nilai-nilai yang merupakan perasaan dari sila-sila Pancasila tersebut adalah: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai itu selanjutnya menjadi sumber nilai bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara Indonesia.
Dalam filsafat Pancasila juga disebutkan bahwa ada 3 (tiga) tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
1.      Nilai dasar, yaitu nilai mendasari nilai instrumental. Nilai dasar adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikt banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi.
2.      Nilai instrumental, yaitu nilai sebagai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme perkembangan zaman, baik dalam negeri maupun dari luar negeri. Nilai ini dapat berupa Tap MPR, UU, PP, dan peraturan perundangan yang ada untuk menjadi tatanan dalam pelaksanaan ideologi Pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.      Nilai praktis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral. Nilai-nilai dalam Pancasila termasuk dala tingkatan nilai dasar. Nilai dasar ini mendasari nilai berikutnya, yaitu nilai instrumental. Nilai dasar itu mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap.
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, bukan bangsa yang ateis. Pengakuan terhadap Tuhan diwujudkan dengan perbuatan untuk taat pada perintah Tuhan dan menjauhi laranganNya sesuai dengan ajaran atau tuntutan agama yang dianutnya. Nilai ketuhanan juga memiliki arti bagi adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminasi antar umat beragama.

  Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Setelah melakukan beberapa perundingan, Bung Hatta, selaku anggota PPKI, dengan bijaksana merumuskan sila petama pancasila dengan frasa “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Karena terminologi “Ketuhanan” jauh lebih luas, dapat merangkum segala penyebutan Sang ada pada tiap-tiap agama yang berbeda. Maknanya akan menjadi kerdil kata seandainya  kita coba telaah dalam satu sudut pandang (dogma) agama tertentu saja.
Kebebasan memeluk agama adalah salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, sebab kebebasan agama itu langsung bersumberkan kepada martabat manusia sebagai mahluk Tuhan.
Manusia selain merupakan mahluk ciptaan Tuhan juga merupakan mahluk sosial, yang berarti bahwa manusia memerlukan pergaulan dengan manusia lainnya. Setiap manusia perlu bersosialisasi dengan anggota masyarakat lainnya. Bangsa Indonesia yang beraneka agama, menjalankan ibadahnya masing-masing dimana pemeluk melaksanakan ajaranNya sesuai dengan norma agamanya. Agar tidak terjadi pertentangan antara pemeluk agama yang berbeda, maka hendaknya dikembangkan sikap toleransi beragama, yaitu sikap hormat menghormati sesama pemeluk agama yang berbeda, sikap menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing, dan tidak boleh memaksakan suatu agama kepada orang lain. Tolenransi beragama tidak berarti bahwa ajaran agama yang satu bercampur Dari beberapa uraian di atas kita dapat menyimpulkan pelaksanaan Ibadah Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa antara lain:
1.      Negara kita adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Negara memberikan jaminan kebebasan kepada warga negara untuk memeluk salah satu agama atau kepercayaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
3.      Kita tidak boleh memaksakan seseorang untuk memeluk agama kita atau memaksa seseorang pindah dari satu agama ke agama yang lain.
4.      Dalam hal ibadah negara memberikan jaminan seluas-luasnya kepada semua umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
5.      Setiap warga negara Indonesia harus percaya dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
6.      Fungsi Agama
Agama mempunyai fungsi yang penting antara lain:
·         Agama sebagai sumber inspirasi.
Bagi bangsa indonesia, agama dapat menjadi sumber inspirasi dalam berbudaya baik yang berupa fisik maupun non fisik.
·         Sumber Moral.
Agama di Indonesia dapat memberikan dorongan batin maupun moral atau akhlak yang baik bagi manusia. Pembangunan berjalan dengan baik karena dilakukan dengan semangat ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·         Sumber Motovasi dan Inovasi.
Agama dapat memberikan semangat dalam bekerja dan lebih kreatif serta produktif. Pada gilirannya dapat pula mendorong tumbuhnya pembaharuan dan penyempurnaan.
·         Sumber penyatuan dalam melaksanakan pembangunan Nasional.
Agama dapat mengintegrasikan/menyatukan dan menyerasikan segenap aktifitas manusia baik individual maupun sebagai anggota masyarakat. Dengan adanya kesamaan dalam katakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa maupun kebersamaan sebagai mahluk sosial, timbul rasa persatuan sebagai makhluk sosial dengan demikian rasa persatuan sebagai bangsa Indonesia akan terjadi dengan sendirinya.

Selain uraian makna di atas, pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa juga memiliki arti dan juga makna sebagai berikut :
1.      Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
2.      Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
3.      Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
4.      Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
5.      Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
6.      Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.

Sebagai bangsa Indonesia seharusnya menyadari betul bahwa negara kita mempunyai prinsip untuk mengatur rakyatnya, demikian juga seharusnya prinsip itu dimulai dari setiap individu bagaimana seharusnya individu itu berbuat sesuai dengan norma norma yang berlaku di masyarakat. Setiap Agama mengajarkan kepada umatnya tentang perintah dan larangan.
Menjalankan perintah - Nya dan menjauhi larangan -  Nya. Kepercayaan dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa hendaknya diikuti oleh ketakwaan terhadap - Nya, yaitu dengan melaksanakan apa yang diperintahkan dan menjauhi larangan - Nya. Keyakinan itu diantaranya adalah sebagai berikut:
·         Kita harus selalu menyembah Tuhan, karena Tuhanlah yang telah menciptakan kita beserta seluruh alam semesta.
·         Dan juga Tuhanlah yang memelihara alam semesta.
·         Kita meyakini Tuhan Yang Maha Esa karena Tuhanlah yang telah mengkaruniakan seluruh nikmat kepada setiap makhluk - Nya.
·         Kita meyakini bahwa alam semesta beserta isinya diatur oleh Tuhan yang Maha Esa
Menjalankan perintah - Nya dan menjauhi larangan - Nya berarti: kita melakukan perbuatan menghambakan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa yang didasari oleh keikhlasan untuk melakukannya. Keihklasan untuk menjalankan perintah - Nya dan menjauhi larangan - Nya bagi umat beriman dan bertakwa bukan hanya kewajiban, akan tetapi merupakan kebutuhan dan kebanggaan. Hal ini merupakan pernyataan rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pelaksanaan perintah Tuhan Yang Maha Esa meliputi:
·         Perintah secara vertikal, menurut agama Islam hal seperti ini disebut Hablum Minallahyaitu hubungan secara langsung dengan Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan untuk agama Kristen misalnya kebaktian.
·         Perintah secara horizontal, disebut juga dengan Hablum Minanas hubungan denganmahluk Tuhan terutama manusia dan alam sekitarnya, menjaga lingkungan hidup ataupelestarian alam dan lain sebagainya.

Perintah Tuhan untuk menjauhi larangan - Nya antara lain sebagai berikut:
·         Tidak boleh mencuri, menggarong, merampok, malak, dan lain lain.
·         Tidak boleh minum minuman keras/mabuk-mabukan.
·         Tidak boleh minum/menelan obat-obat terlarang, misalnya pil Ectasy,Nipam, Sabu-sabu dan lain sebagainya termasuk di dalamnya Narkotik atau Ganja.
Referensi :http://bakhrul-25-rizky.blogspot.com/2012/03/analisis-pancasila-sila-pertama.html